Tok! Joko Driyono Divonis 1,6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim Ketua persidangan Kartim Haruddin mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, artinya belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah, karena para pihak masih bisa mengajukan banding.
Keputusan ini dikatakan belum inkrah karena pihak Jokdri sebagai terdakwa serta JPU masih ingin mempertimbangkan keputusan tersebut dan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain.
Kartim memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
相关推荐
- Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!
- Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower
- 'Haram' Hukumnya Makan Telur Bareng 7 Makanan Ini, Bisa Bahaya
- Lemhannas dan Kominfo Serukan Kolaborasi Jaga Ruang Siber Nasional
- Gantikan Posisi Mirza, Akankah Destry Lolos di Komisi XI DPR?
- Archied Nakhodai Intiland, Kawasan Industri Jadi Amunisi
- Bercinta di Malam 1 Suro, Bolehkah?
- Bayi Meninggal Usai Vaksin, Kemenkes Sebut Imunisasi Ganda Aman