Liburan ke Raja Ampat Ternyata Ada Etikanya Lho, Yuk Cek Dulu!
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, belum lama ini meluncurkan buku elektronik (e-Book) bertajuk Etika Berwisata di Raja Ampat, Papua Barat, pada Rabu (16/10).
Buku tersebut dihadirkan sebagai upaya antisipatif terhadap ragam manfaat dan dampak dari perkembangan sektor pariwisata. Pun peluncuran buku ini tak hanya dilakukan oleh pemerintah setempat, melainkan berkolaborasi dengan mitra pembangunan dan organisasi lingkungan seperti Konservasi Indonesia.
Peluncuran buku tersebut bersamaan dengan pembukaan Festival Pesona Raja Ampat oleh Pj. Bupati Raja Ampat, Anhar Akib Kadar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan-aturan yang berisi di dalamnya antara lain seperti aturan umum berwisata di Raja Ampat misalnya dalam aktivitas wisata pengamatan burung, ketam kenari, hingga saat melakukan scuba divingdan snorkeling.
Tak hanya itu, buku tersebut mencakup aturan-aturan mengenai objek-objek wisata spesifik, seperti situs penyelaman Manta Sandy, danau ubur-ubur di Pulau Misool, kawasan dan puncak Pyainemo, air terjun, hingga Wayag.
Buku berjumlah 44 halaman yang memuat etika-etika berwisata di Raja Empat ini merupakan langkah konservasi destinasi wisata agar kekayaan alam dan keindahannya tetap terjaga.
Sekretaris Daerah, Dr. Yusuf Salim, M.Si, mewakili Pj. Bupati Raja Ampat mengungkapkan bahwa buku ini tak hanya diperuntukkan bagi wisatawan, melainkan juga bagi masyarakat lokal dan pelaku kepentingan yang beraktivitas di daerah Raja Ampat.
"Tidak hanya untuk wisatawan saja, namun juga masyarakat pun bisa berpegangan pada buku ini dalam aktivitas-aktivitas yang mereka lakukan. Tentunya salah satu tujuan dari buku ini adalah untuk mengajak masyarakat baik lokal ataupun dari luar Raja Ampat turut menjaga kekayaan alam di sini. Karena sebenarnya melestarikan alam menjadi tugas kita semua," ujarnya dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com.
Menurut Koordinator Satuan Kerja (Satker) Raja Ampat dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Indri Widhiastuti, kehadiran buku ini dapat mendorong pariwisata yang bertanggung jawab dan memperhatikan dampak dari aktivitas masyarakat dan wisatawan.
Berkenaan dengan buku elektronik Etika Berwisata di Raja Ampat tersebut, berikut beberapa aturan yang sangat ditekankan bagi siapa saja yang berkunjung ke pulau itu dan harus kamu pahami.
1. Dilarang melakukan transaksi dalam bentuk apapun terkait semua Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi
2. Dilarang melakukan aktivitas menembak dan/atau berburu dengan alasan maupun tujuan apapun
3. Dilarang menyentuh dan/atau mengejar maupun cara-cara lainnya yang dapat mengganggu kehidupan alam bebas (wildlife) termasuk karang
4. Dilarang untuk membuang sampah dan WAJIB untuk membawa pulang semua sampah yang dibawa dalam bentuk apapun dari lokasi wisata kembali ke Kota Waisai atau Kota Sorong
5. Dilarang melakukan tindakan vandalisme
6. Dilarang untuk mencabut dan/atau memotong dan/atau memindahkan, maupun tindakan lainnya yang dapat merusak dan/atau mengubah kondisi alami di Raja Ampat.
Demikian beberapa aturan berwisata secara umum yang harus kamu patuhi di kawasan destinasi wisata Raja Ampat. Aturan-aturan lainnya terkait etika beraktivitas dan berinteraksi dengan objek-objek di Raja Ampat juga tersedia dalam empat bahasa, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Prancis, dan Bahasa Mandarin.
相关文章:
- JFW 2025 Dibuka, Angkat Perpaduan Tradisi dan Inovasi
- 4 Tanda Anak yang Mengonsumsi Obat Steroid, Orang Tua Waspada
- Bantah Libatkan Ormas pada Program Makan Bergizi Gratis, BGN Minta Masyarakat Lebih Kritis
- KemenKPK Siapkan Strategi Atasi Angka Kelahiran yang Menurun
- Bagaimana Cara Memilih Anggur Shine Muscat yang Tepat?
- Polisi Tegaskan Budi Arie Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Kementerian Komdigi
- Prabowo Resmi Tunjuk Widiyanti Putri Wardhana Jadi Menteri Pariwisata
- FOTO: Menjelajahi Labirin Kebun Jagung Terbesar di Dunia, Berani Coba?
- Makan Es Krim dari Pramugari, Gigi Penumpang Patah dalam Penerbangan
- Apa Itu Jam Koma Gen Z, yang Viral di Media Sosial?
相关推荐:
- FOTO: Rumah Hantu Perewangan Tumbal Tujuh Turunan di Trans Studio
- Catat! SKB Kendaraan Angkutan Barang Resmi Diterbitkan Selama Masa Libur Nataru, Cek di Sini
- Ekonom Prediksi PPN 12 Persen Bakal Berdampak Pada Penetapan UMP
- Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran Lengkap dengan Tahapannya, Warga Wajib Tahu!
- 2.000 Warga Telepon Pemprov DKI, Takut Positif Corona, Eh Gak Tahunya Cuma Flu
- Wabah E. coli di McDonald's, Satu Orang Meninggal Puluhan Sakit
- 2025年qs艺术史专业世界排名
- Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024, Gibran Jadi Sasaran Swafoto Umat Kristiani
- Libur Sekolah Ramadan Tetap Belajar di Rumah, Ini Penjelasan Wamendikdasmen untuk Siswa non
- DMC Dompet Dhuafa Imbau Pengelolaan Sampah Penting Sasar Area Pengungsian
- Pramugari Tak Wajib Lho Bantu Angkat Barang Penumpang, Ini Alasannya
- Politisi PDIP Ini Dipanggil Penyidik KPK
- VIDEO: Semarak Dia de los Muertos, Rayakan Hari Orang Mati di New York
- Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Bagikan Dividen US$136,4 Juta
- Asyik, Langkah Anies Baswedan Tutup Lokasi Wisata di Jakarta Diapresiasi
- Pembangunan IKN Dipastikan Berlanjut, Pemerintah Anggarkan Rp48,8 Triliun hingga 2029
- Kemendukbangga Berencana Beri Insentif TPK Penyalur MBG untuk Ibu Hamil
- Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput
- Eks Dirut PT Nindya Karya Diperiksa KPK, Kasusnya?
- Kasus Pembunuhan Wanita Pemandu Lagu, Polisi Cari Saksi Kunci