Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
INDRAMAYU,quickq快客官网苹果下载 DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.
BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024.
Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.
"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.
Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.
"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
- 1
- 2
- »
-
Kejagung Limpahkan Kasus LPEI ke KPK, Agar Tak Terjadi Tumpang Tindih Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun PenjaraPengadilan Perintahkan Dirjen Sujatmiko Laksanakan Penetapan Soal Going Concern Kedap SayaaqLBH KITA Mengadu ke Komisi Aparatur Sipil NegaraDorong PDIP Umumkan Calon di Pilkada Sumut, Projo: Jangan Sampai Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong!Korsel dan China Sepakat Perkuat Hubungan Ekonomi di Semenanjung KoreaMoeldoko Dikecam Efek TWK KPK Tak Dilarikan ke Presiden: Nggak Paham Isu Pemberantasan KorupsiSidang Perdana Gugatan Perdata Lisa Mariana di PN Bandung Hari Ini3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan CoklitKritik PSI Tuding PAN Mainkan Politik Dua Kaki, Tangkisannya Begini...
下一篇:Enggak Takut Perang, Iran Tak Akan Stop Ambisi Pengembangan Nuklir
- ·Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby
- ·Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
- ·Natalius Pigai Apresiasi Program Wamil Dedi Mulyadi: Songsong Indonesia Emas 2045
- ·Istana Akui Belum Ada Pembahasan Secara Khusus Terkait Perpanjangan Usia Pensiun ASN
- ·Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun
- ·Industri Tekstil dan Kulit Kontraksi, Kemenperin: Harga Naik Terus
- ·Ngaku Masih Banyak PR, Fadil Imran Nggak Tertarik Mengisi Kursi Anies Baswedan di DKI 1
- ·Surya Paloh Sambangi Airlangga Hartanto di Kantor DPP Golkar, Ada Misi Apa?
- ·PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
- ·Cara Input NIK KTP di BPJS Ketenagakerjaan Cek Penerima BSU, Cair 600 Ribu
- ·Prabowo: TNI Selalu Dituduh Mau Jadi Diktator
- ·Surya Paloh Sambangi Airlangga Hartanto di Kantor DPP Golkar, Ada Misi Apa?
- ·PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
- ·Menkeu Masih Pelajari Soal Putusan MK yang Wajibkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD
- ·Ini Alasan
- ·Wagub DKI Berharap Anak Ridwan Kamil Segera Ditemukan
- ·Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?
- ·Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis ke Rp1.910.000 per Gram, Cek Rinciannya!
- ·Nyali Chuck Putranto Saat Tanya Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua
- ·Bareskrim Polri Kembali Selidiki Kasus Indosurya, Ini Pidana yang Diusut
- ·China dan Uni Eropa Berkolaborasi, Fokus Reformasi Sistem Moneter di Tengah Perang Tarif
- ·Pemerintah Targetkan Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan 28 Oktober 2025
- ·Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
- ·Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah Plastik
- ·176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!
- ·Polda Metro Jaya Tunda Klarifikasi Dirut Telkomsel Soal Kasus Korupsi
- ·KLIK Sscasn.bkn.go.id 2024 Secepatnya Sebelum Diserbu Pengunjung, Besok Rekrutmen CPNS Resmi Dibuka
- ·Ditanya Soal Nasib 75 Pegawai KPK yang Gagal di TWK, Begini Jawaban Firli
- ·Sudah Tiket Gratis Formula E Ditolak Pengamat, Anies Kena Kritik Juga: Ingat Naturalisasi Sungai!
- ·Optimisme Negosiasi Dagang, Harga Minyak Dekati Level Tertinggi Selama Tujuh Pekan
- ·Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada
- ·Komisi I DPR Dukung Presiden Prabowo Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel, Asalkan 3 Syarat Ini
- ·Natalius Pigai Apresiasi Program Wamil Dedi Mulyadi: Songsong Indonesia Emas 2045
- ·LBH KITA Mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara
- ·Soal Pertemuan Prabowo dan Cak Imin, PKB Sebut Hanya Kasih Undangan Muktamar
- ·Investor Kripto Tengah Waspada, Harga Bitcoin Masih Stabil di US$110.000