OJK Restui Kode Domisili Investor Dibuka Lagi, BEI Targetkan Tahun Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuka kembali informasi kode domisili investor. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar modal nasional melalui penyempurnaan mekanisme perdagangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa langkah tersebut akan diiringi dengan distribusi data transaksi pada akhir sesi I dan penutupan perdagangan setiap hari bursa.
“OJK senantiasa mendukung inisiatif penyempurnaan mekanisme perdagangan dan tetap melakukan reviu secara berkala atas efektivitas implementasi kebijakan tersebut untuk menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Inarno dalam pernyataan tertulis, dikutip Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: IHSG Tak 'To The Moon' Saat Tarif AS Dibatalkan, OJK Ingatkan Investor Tetap Waras
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengungkapkan bahwa pembukaan kode domisili saat ini masih dalam tahap pengembangan sistem. Ia memastikan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan pada 2025.
“Untuk kode domisili, pasti tahun ini,” kata Irvan, Kamis (8/5/2025), seraya menyebut kesiapan teknis menjadi fokus utama sebelum kebijakan diberlakukan.
Baca Juga: IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
Meski demikian, Irvan belum bisa memastikan tanggal pelaksanaannya. Ia juga menegaskan bahwa pembukaan kembali kode broker, yang sebelumnya dihapus pada Desember 2021, belum menjadi prioritas. “Satu-satu ya,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, penghapusan kode broker pada 2021 dilakukan guna mencegah praktik investasi yang hanya mengikuti arus transaksi atau dikenal sebagai herding behavior. Namun, BEI dan OJK kini menilai informasi kode domisili investor dapat memberikan manfaat sebagai referensi tambahan bagi pelaku pasar tanpa mengorbankan stabilitas dan efisiensi transaksi.
下一篇:Anjing hingga Llama Kini Sambut Hangat Penumpang di Banyak Bandara
相关文章:
- Menteri Meutya Hadir di APT Tokyo 2025, Indonesia Inisiasi Poros Diplomasi Digital Asia
- Jelang Hari Lahir Pancasila, PLN UIP JBT Perbaiki Jalan Rusak di Sekitar Proyek PLTA Upper Cisokan
- APII Siap Diversifikasi Usaha, Targetkan Masuk Kawasan Industri hingga Pengelolaan Limbah
- 9 Jenis Buah dan Sayur untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh
- Kapan Waktu Tepat Makan Buah untuk Turunkan Berat Badan?
- FOTO: Tsunami Pakaian Bekas di Ghana
- FOTO: Ritual Membersihkan Rupang Sambut Imlek di Amurva Bhumi
- Kementerian UMKM
- Medvedev: Rusia Incar Kemenangan Penuh Lawan Ukraina
- RUPTL Buka Pintu 1,7 Juta Orang, Ini Daftar Jurusan yang Dibutuhkan!
相关推荐:
- Dirut PT Samantaka Batubara 'Bongkar' Peran Eni Maulani di PLTU Riau
- Ini Perkembangan Kasus Terorisme yang Jerat Munarman
- Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit
- Resep Sambal Ijo Padang Tahan Lama ala Resto
- Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Dirut Pertamina: Ini Adalah Tanggung Jawab Saya
- Tanggal Merah April 2025, Apakah Hari Jumat 18 April Libur Nasional?
- Investasi Rp50 Triliun, PLN Siap Terangi 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029
- Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian
- Persiapan Musim Hujan, Ini 5 Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah
- Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
- 2024QS世界大学学科排名公布,“地表最强”屠榜选手当属这两所!
- Gegara Dibantu Om Polisi, Anak Lahir Dinamakan Dirlantas Polda Metro Jaya
- Polemik LPG 3 Kg, Politisi PDIP Sebut Harus Fokus pada Pengoplosan, Bukan Warung Kecil
- Rocky Gerung 'Diseret' dalam Kasus Hoax Ratna, Ada Tersangka Baru?
- 4 Hal 'Aneh' yang Bisa Terjadi Usai Bercinta
- Checkout Lebih Aman, Visa Dorong Pengembangan E
- Puskesmas Batasi Kuota Cek Kesehatan Gratis per Hari, Ini Penjelasan Kemenkes
- Jangan Pernah Simpan Cokelat di dalam Kulkas, Kenapa?
- Pemkab Kediri Harap Pimpinan Definitif DPRD Segera Susun RAPBD 2025
- Kasus Meikarta, KPK Periksa Asisten Pemprov Jabar