您的当前位置:首页 > 娱乐 > Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana 正文
时间:2025-06-05 00:05:11 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungut quickq官方网站ios
Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019 sebagai bentuk pemberian kesempatan penggunaan hak pilih.
Baca Juga: Perusahaan Tak Liburkan Pegawai di Hari 'H' Pemilu, Bisa di Pidana
"Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin.
Ia menyebutkan jika pada hari pemungutan suara ada pekerja/buruh yang masuk kerja, maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur atau jika memberlakukan pembagian jam kerja harus dibayar juga upah lemburnya karena itu merupakan libur nasional.
Menurut dia, surat edaran dari Menaker itu sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng untuk diteruskan kepada anggotanya untuk ditaati dan dilaksanakan. Jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, jelas Wika, maka pekerja/buruh bisa melaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti.
"Kalau ada yang melanggar dan ada aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau tetap tidak mau bayar proses sampai pidana," ujarnya.
Kendati demikian, Wika mengungkapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak ada laporan dimana pengusaha menghalangi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.
"Sampai saat ini di Jateng belum ada yang mengadukan terkait hal yang dikenai sanksi pidana itu," katanya.
Sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pekerjanya memberikan hak pilih itu diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancamam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.
Trump Sebut Xi 'Sangat Sulit Ditembus', Gencatan Dagang AS2025-06-05 00:00
Perbankan Syariah Melambat, BI dan OJK Bersinergi Perkuat Keuangan Syariah2025-06-04 23:20
Pungutan Turis Asing di Bali Tembus Rp211 M, Uangnya Buat Apa?2025-06-04 23:18
Wamenekraf Apresiasi IFW Sebagai Wadah Inkubasi Talenta Muda Industri Fesyen2025-06-04 23:14
Bantah Isu Mundur, Ray Dalio Masih Komitmen Bersama Danantara Indonesia2025-06-04 22:57
Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat Umum, Cek Dulu Syarat dan Aturannya2025-06-04 22:57
Jadi Kunci Penuaan yang Sehat, Ini 7 Sumber Protein Nabati Terbaik2025-06-04 22:55
Pakai Truk Listrik, Penambang Ngaku Kurangi Konsumsi 15.000 Ton Solar2025-06-04 22:51
OECD: Inflasi di AS Akan Melonjak 3,9 Persen, Jelas Yang Menanggung Rakyat2025-06-04 22:03
Kementerian PPPA: 55 Persen Perempuan Indonesia Masih Sunat, Pelanggaran HAM Jadi Sorotan2025-06-04 21:46
Pakai 7 Cara Ini untuk Menghilangkan Bau Ketiak, Ternyata Gampang2025-06-05 00:01
Emiten Hary Tanoe (BMTR) Pastikan Kesiapan Dana untuk Lunasi Obligasi dan Sukuk Ijarah Jatuh Tempo2025-06-04 23:29
Studi Ungkap Makan Sayuran Bisa Bikin Panjang Umur2025-06-04 23:02
Pertamina NRE dan MGH Energy Garap E2025-06-04 22:51
Syok Lihat Monas Jadi Gundul, Ketua DPRD DKI Nyesel Kasih Anggaran ke Anies2025-06-04 22:48
Pemerintah Bakal Bangun PLTN 500 MW, Siapa yang Garap?2025-06-04 22:46
Arsari Tambang Genjot Energi Bersih, ESG Ditegaskan Sebagai Arah Utama2025-06-04 22:27
5 Manfaat Jalan Kaki Setelah Makan, Bikin Badan Langsing2025-06-04 22:27
Bisakah Susu Ikan Jadi Alternatif Pengganti Susu Sapi? Ini Kata Ahli2025-06-04 21:39
10 Destinasi Wisata Thailand Favorit Turis versi Tripadvisor2025-06-04 21:22