Firli Bahuri Kembali Hindari Awak Media Usai Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan
JAKARTA,quickq官网入口登录 DISWAY.ID-- Eks Ketua KPK, Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam. Setelah rampung diperiksa, Firli Bahuri tampak dikawal oleh beberapa ajudan hingga masuk ke dalam mobil dan bergegas pergi meninggalkan awak media.
Sejumlah ajudan itu tampak menghalangi awak media. Firli irit bicara usai selesai jalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Bareskrim, Firli Bahuri: Saya Junjung Tinggi Supremasi Hukum
"Makasih ya, makasih ya," ujar dia usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu, 6 Desember 2023.
Diketahui, Firli Bahuri telah memenuhi panggilan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Berdasarkan pantauan Disway.id dilokasi, Firli tiba pada pukul 9.12 WIB dengan menggunakan baju kemeja biru dan menggunakan masker.
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri berkomitmen menjunjung tinggi supremasi hukum dengan memenuhi panggilan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Rabu, 6 Desember 2023.
"Sesuai dengan komitmen saya bahwa sebagai negara hukum saya menjunjung tinggi supremasi hukum. Saya hari ini ke Bareskrim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim," kata Firli kepada wartawan, Rabu, 6 Desember 2023.
BACA JUGA:Soroti Firli Bahuri, Eks Penyidik Sebut Ketua KPK Non-aktif Layak Ditahan
Firli mengklaim dirinya sudah dimintai keterangan sebanyak tiga kali pada tahap penyidikan.
Permintaan keterangan tersebut berlangsung pada tanggal 24 Oktober 2023, 16 november 2023 dan 1 Desember 2023.
"Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walau saya terkena batuk berat tapi saya datang. Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindingi kesehatan bersama," tutupnya.
BACA JUGA:Pengumuman! Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya..
Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar memastikan kliennya bakal bersifat kooperatif dan menghargai proses hukum
"Mengikuti semua mulai dari pemeriksaan tanggal 24 kemarin sampai hari ini kita ikuti sudah 4 kali ya, pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya," ungkapnya.
下一篇:IHSG Jeda Siang Terkoreksi Tipis ke 7.064, MAPA, ARTO dan TOWR Top Losers LQ45
相关文章:
- Intip Tren Makeup 2025, Momen Comeback Riasan ala 90
- Perang Bikin Penerbangan ke Israel Lebih Lama, Tiket Makin Mahal
- 出国学动画,我们该去哪个国家呢?
- Ada yang Berubah dari Gejala DBD Saat Ini, Apa Sebabnya?
- Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir PPATK? Simak Penjelasannya
- 世界最好的美术学院大盘点!
- Bawa Pulang Pasir dari Pantai Ini BIsa Didenda Rp52 Juta
- FOTO: Melepas Biksu Jalani Thudong ke Borobudur dalam Hening
- 9 Destinasi Liburan Akhir Tahun Termurah di Asia, Kota Solo Termasuk
- Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode
相关推荐:
- Monkey Forest Ubud Tutup Sementara Usai Pohon Tumbang Tewaskan 2 Turis
- Hari Kedua Operasi Ketupat 2023, Polri Catat Ada 124 Kecelakaan dan 15 Orang Meninggal
- FOTO: Melepas Biksu Jalani Thudong ke Borobudur dalam Hening
- Perang Bikin Penerbangan ke Israel Lebih Lama, Tiket Makin Mahal
- Moo Deng Punya Saingan, Eva Si Harimau Emas Tak Kalah Menggemaskan
- 世界十大美术学院排名详情一览!
- 日本陶艺留学,你可以考虑这几所学校!
- FOTO: Layang
- Benarkah Bogor Tak Akan Perpanjang PSBB? Ini Kata Wawalkot
- Tingkatkan Kesadaran Neurofibromatosis Tipe 1, AstraZeneca Gelar Edukasi dan Akses Terapi
- Sektor ESDM Butuh 6,2 Juta Tenaga Kerja, Bahlil: Ambil Jurusan Ini!
- Octa Raih Penghargaan Dana Perlindungan Terbaik Indonesia 2024
- KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap BWS Bengkulu
- Menhub Batasi Truk Tronton Selama Mudik Lebaran 2023
- Liburan Akhir Tahun, Pilih ke Pantai atau Gunung?
- Jakpro Sebut Keuntungan Formula E Rp 5,2 M, PSI: Masih Ada Utang Kok Ngomong Untung
- Mayapada Hospital Hadirkan Prosedur Modern Atasi AVM di Otak
- MenPANRB Minta Pemerintah Mulai Usulkan Kebutuhan ASN 2023, Rekrutmen CPNS dan PPPK Segera Dibuka
- 5 Manfaat Makan Kikil, Bisa Cegah Penuaan Dini
- Jusuf Kalla Tegaskan KPK Harus Jadi Lembaga Independen