Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," ujarnya di Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," jelas Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1/2019), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
下一篇:Dapat Kunjungan, PDIP Berpesan pada Riza Patria: Jangan Jadi 'Ban Serep' Anies Kalau Terpilih Wagub!
相关文章:
- Prodi dan Daya Tampung SNBP 2025 ITS, Fakultas Teknologi Elektro Paling Ketat
- Pos Indonesia Pastikan Bisnis Berkelanjutan, Komitmen Sejahterakan Pensiunan Tetap Terjaga
- DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan
- Firli Bahuri dan Pengacara Dipolisikan Setelah Bawa Dokumen Penyidikan KPK di Praperadilan
- Menko Airlangga Undang Chili Berinvestasi di Indonesia
- Momen Anies Teriak Majulah
- Kepergok Curi Motor di Cengkareng Jakbar, Duo Bandit Bonyok Dihajar Massa
- Perkuat Struktur Modal, Emiten Boy Thohir (PALM) Mau Private Placement 1,57 Miliar Saham
- Apa Benar Duduk Lama Jadi Salah Satu Penyebab Wasir?
- Klarifikasi Soal Mic Gibran di Debat Cawapres, Ketua KPU: 'Roy Suryo Memang Tukang Fitnah!'
相关推荐:
- Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus
- Timnas AMIN Jelaskan Alasan Anies Bawa Orang Tua Harun Al Rasyid Dalam Debat Perdana Capres
- 8 Anak di Jakarta Barat Idap Gagal Ginjal Akut, Keluhannya Tidak Bisa Buang Air Kecil
- Pemerintah Jamin Stok LPG di Periode Nataru Aman!
- JFW 2025 Dibuka, Angkat Perpaduan Tradisi dan Inovasi
- Tergerus Arus Kali Cipinang, Tebing 10 Meter di Cibubur Longsor, 2 Rumah Terdampak
- Cetak Laba Rp925 Miiliar, CBDK Hanya Alokasikan 3% untuk Jatah Dividen Pemegang Saham
- Tewaskan Tiga Siswa, Polisi Telah Periksa Kepsek hingga OB di Kasus Robohnya Tembok MTsN 19 Jakarta
- KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari 2025
- Kolaborasi Strategis Hadirkan Solusi Sosial Lintas Profesi Melalui Inisiatif 'Beyond Legal'
- Ditjen AHU Resmikan Layanan Pencatatan Online untuk Social Enterprise dalam Sistem AHU Online
- VIDEO: Clara Shafira Cerita Persiapannya Menuju Miss Universe 2025
- Polisi Berhasil Tangkap 20 Napi yang Kabur dari Lapas
- Makan 5 Buah Ini Bisa Bikin Kamu Bahagia, Mood Naik Terus
- VIDEO: Jelang Halloween, Toko Kostum di New York Penuh Pengunjung
- Anies Mau Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Demokrat Teriak!!
- Bursa Asia Dibayangi Ancaman 'Deadline' Negosiasi Tarif AS
- Pramugari Saran ke Penumpang: Jangan Naik Pesawat Pakai Celana Pendek
- Menteri Ekraf Dorong Startup Bangun Pondasi Bisnis Kuat Lewat BEKUP
- Le Damier de Louis Vuitton, Karya Perhiasan Mewah yang 'Abadi'