Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Bikin Batal?
Salah satu hal yang membatalkan puasaRamadhan adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh seperti melalui mulut dengan sengaja. Lantas, bagaimana hukum sikat gigisaat puasa?
Meski sedang berpuasa, kita tetap harus menjaga kesehatan gigi dan mulut dengan cara menyikat gigi. Hal ini juga bermanfaat agar kesehatan tetap terjaga selama berpuasa.
Pasalnya, kegiatan menyikat gigi memerlukan berkumur dengan air dengan cara memasukkannya ke dalam mulut. Selain itu, biasanya orang menyikat gigi menggunakan odol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum sikat gigi saat puasa
![]() |
Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam buku 125 Masalah Puasa menuliskan bahwa menggunakan siwak atau sejenisnya, seperti sikat gigi dengan pasta gigi, dibolehkan saat puasa.
Sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta dibolehkan karena hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian dikeluarkan lagi.
Oleh sebab itu, sikat gigi dianggap tidak membatalkan puasa. Pendapat ini juga mengacu pada ulasan Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab.
Lihat Juga :![]() |
Dalam kitab itu, Imam Nawawi menjelaskan bahwa seseorang yang menggunakan siwak basah, lalu airnya berpisah dengan siwak atau cabang-cabang kayu yang lepas tertelan, maka puasanya batal.
Berdasarkan penjelasan itu, menyikat gigi dapat dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Jika tidak ada air yang tertelan maka sikat gigi tidak membatalkan puasa.
Oleh karena itu, orang yang berpuasa mesti berhati-hati saat menyikat gigi agar tidak membatalkan puasa.
Lihat Juga :![]() |
Selain itu, menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi pada orang yang berpuasa bila telah melewati waktu zuhur hukumnya adalah makruh. Pandangan ini berlandaskan pada hadis Rasulullah SAW.
"Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi." (HR. Bukhari).
Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, tapi jika ditinggalkan maka lebih baik dan akan mendapat pahala.
Lihat Juga :![]() |
Selain itu, menukil NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur."
Itulah penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat puasa. Semoga bermanfaat.
[Gambas:Video CNN]
(责任编辑:综合)
- ·INFOGRAFIS: Temu Kunci, Rempah Sayur Bening Kaya Manfaat
- ·Tok! RUPTL PLN Disahkan, Target 69,5 GW dan Porsi EBT Capai 61%
- ·Luhut Pastikan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan
- ·Awas, Ini 7 Tanda Orang yang Lebih Berisiko Digigit Nyamuk
- ·FOTO: Anak Harimau Sumatra Lahir di Kebun Binatang Roma
- ·Dewi Motik Serahkan Arsip Hidupnya ke ANRI, Jejak Tokoh Perempuan RI
- ·Burung Masuk Pesawat, Terbang Keliling Kabin Kejutkan Penumpang
- ·BEI Buka Pintu UMKM, 228 Sudah Masuk Bursa
- ·Resep Es Teler Segar untuk Berbuka Puasa
- ·Tips Bugar dan Tetap Langsing di Usia 50
- ·Benarkah Pamer di Media Sosial Bisa Sebabkan Penyakit 'Ain?
- ·Ide 30 Kata
- ·Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto
- ·Susul Syahrini dan Vicky Shu, Ria Irawan Bakal Diperiksa Polisi
- ·Disebut Ancam Miryam, Azis Syamsuddin dan Masinton Kompak Jawab 'Enggak'
- ·Rupiah Sulit Tembus ke Level Rp15,000, BI Ungkap Biang Keroknya!
- ·Penghapusan Kuota Impor, Wamentan: Bukan Berarti Mematikan Industri Dalam Negeri
- ·Mendiktisaintek Tanggapi TNI Masuk Kampus: Terbuka untuk Riset dan Inovasi
- ·Kasus Kemnakertrans, KPK Gali Peran Anggota DPR
- ·Awas, Dokter Sebut Vape Bisa Picu Masalah Pembuluh Darah