Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang
JAKARTA,quickq官网入口 DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya.
Kali ini, penyidik menahan Henry terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Panggil Sejumlah Saksi
BACA JUGA:Foto-Foto Mesra Bidan Bohay Diketahui, Bikin Emosi, Begini Aksi Mantri Suntik Kades Sampai Mati
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HS ditangkap di Rafles Residence Kuningan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.
"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Karopenmas Polri Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Maret 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry disangkakan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
BACA JUGA:Bidan Bohay Mengaku Punya Hubungan Asmara Sebelum Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipideksus Bareskrim Polri) kembali memulai penyelidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Penyelidikan ini dibuka usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa kasus itu yakni Henry Surya dan June Indria.
Adapun unsur pidana yang tengah diselidiki kali ini berbeda dengan yang sebelumnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·4 Shio Paling Ciong di 2024, Naga Kena Sial di Tahun Naga?
- ·Prahara UMP DKI Jakarta: di Angka Berapa Upah Buruh Berlabuh?
- ·英国艺术类留学一年费用大概多少?
- ·Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun
- ·4 Shio Paling Ciong di 2024, Naga Kena Sial di Tahun Naga?
- ·2024TIMES英国大学最新排名!
- ·Sidang Etik yang Putuskan Pecat Teddy Minahasa dari Polri Berlangsung Selama 13 Jam
- ·Micellar Water, Cleansing Oil, Cleansing Balm, Mana yang Paling Oke?
- ·Makin Informatif, Badan Geologi Terbitkan 30 Peta Geologi Indonesia
- ·【重磅】30+音乐名校招生官集结,助力解锁梦校offer!
- ·Urutan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunah Rasulullah
- ·谢菲导师核心教学“大曝光”!带学员横扫音乐名校!
- ·Benarkah Pinggang Nyeri dan Pegal Tanda Sakit Ginjal?
- ·意大利艺术类留学费用大概多少?
- ·Kisah Penumpang di Indonesia Masak Nasi di Kereta, Bikin Listrik Padam
- ·谢菲导师核心教学“大曝光”!带学员横扫音乐名校!
- ·Anita Tanjung Bangga Gandeng Desainer Lokal di Metro Festive Raya
- ·VIDEO: Momen Perayaan Hari Tidur Sedunia di Meksiko
- ·Kabar Baik, Minum 3 Cangkir Teh Setiap Hari Bisa Bikin Panjang Umur
- ·Ketua Kelompok PNM Mekaar Diberi Kesempatan Studi Banding Gratis ke UMKM Top