- Warta Ekonomi,quickq安卓版下载外网 Jakarta -
Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial A Roni menyatakan jalannya persidangan sampai putusan praperadilan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran.
"Yang hari ini saya pantau dan kemarin-kemarin tidak ada," kata Roni sesuai memantau jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Ia menyatakan KY akan tetap memantau kasus BLBI yang sedang ditangani KPK tersebut. "Karena untuk pokok perkara yang ditolak seluruhnya otomatis penetapan tersangka sudah sah dan dilanjutkan penyidikan," ucap Roni.
KY juga meminta semua pihak menghormati profesi dan putusan hakim dengan menjaga independesi dan imparsialitasnya. Sebelumnya,?Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Effendi Mukhtar menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sudah sesuai prosedur. (ant)
顶: 46441踩: 1218
Praperadilan Syafruddin Ditolak, KY Anggap Tak Ada Pelanggaran
人参与 | 时间:2025-05-30 20:43:27
相关文章
- 伯克利音乐学院和波士顿音乐学院哪个好?
- FOTO: Kala Sampah Plastik Disulap Jadi Bahan Nail Art
- Wapres Gibran Prioritaskan Logistik untuk Warga Korban Banjir di Pondok Gede Permai
- BI Borong SBN Rp96 Triliun, Ini Penyebabnya!
- Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
- Kurangi Volume Sampah TPA, PUPR Dukung Teknologi Aspal Plastik untuk Infrastruktur
- Viral Warga Tunggu Jam Tertentu Naik LRT Jabodebek, Tarif Lebih Murah
- Bahlil Pastikan PLTN Dibangun di Dua Lokasi Ini, Jangan Spekulasi Lagi!
- Bacaan Doa Setelah Tarawih dan Witir Lengkap dengan Artinya
- Kapan THR 2025 Karyawan Swasta Cair? Prabowo Subianto Inginkan Hal Ini Terjadi
评论专区