时间:2025-06-05 09:25:27 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peta politik khususnya di Pilkada Jaka quickq破解版安卓
JAKARTA,quickq破解版安卓 DISWAY.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peta politik khususnya di Pilkada Jakarta 2024.
MK mengeluarkan putusan penting mengenai ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini membuat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digadang-gadanag bersiap untuk mengusung calon eksternal yakni Anies Baswedan sebagai calon gubernur.
BACA JUGA:Berkat Putusan MK, Survei KedaiKOPI Nilai PDIP Bisa Usung Kader Internal atau Anies di Jakarta
BACA JUGA:Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi
Isu tersebut semakin menguat dengan beredar kabar bahwa Ahmad Basarah, Wakil Ketua DPP PDIP, direncanakan akan bertemu dengan Anies Baswedan pada pukul 14:00 hari ini.
PDIP juga dikabarkan akan mengajukan Hendardi Prihadi, Ketua LKPP dan mantan Wali Kota Semarang, sebagai calon wakil gubernur.
"Ya, benar mau bertemu," ujar Iwan Tarigan, Juru Bicara Relawan Anies Baswedan, saat dikonfirmasi Disway.idpada Selasa, 20 Agustus 2024.
Keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.
BACA JUGA:PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
BACA JUGA:PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka
Sebagai gantinya, syarat pengusulan pasangan calon (paslon) kini didasarkan pada ambang batas perolehan suara sah yang mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut.
Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), ambang batas suara sah yang ditetapkan adalah 10% untuk DPT hingga 2 juta, 8,5% untuk DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta, 7,5% untuk DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta, dan 6,5% untuk DPT lebih dari 12 juta.
Ibu Kota Pindah Ke kaltim, Ini Reaksi Gubernur Jakarta2025-06-05 09:25
Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU2025-06-05 09:01
英国艺术类留学预科全攻略!2025-06-05 08:16
BMW i7 Sedan Listrik Mewah Pakai Teknologi Baterai Solid, Ringan, Kuat dan Sekali Pengisian2025-06-05 07:57
Penyumbang Polusi Terbesar, Kenapa Anies Tak Berani Terapkan Gage ke Sepeda Motor?2025-06-05 07:53
Bangkitkan Ekonomi Umat, Baznas Beri Bantuan Program Zmart bagi 50 Mustahik di Bulan Ramadhan2025-06-05 07:43
Babak Baru Kasus Pelecehan Anak Kapolres Ngada, Ini Tuntutan KPAI2025-06-05 07:29
澳大利亚艺术类大学,这几所你值得申请!2025-06-05 07:04
Utusan Trump Ketar2025-06-05 06:50
Tips Melancarkan ASI saat Busui Ikut Puasa2025-06-05 06:44
Kembali ke Pasar Smartphone, Advan Rilis HP Gaming Harga Terjangkau Advan X12025-06-05 09:19
学服装设计报考哪个大学比较好?2025-06-05 09:06
Wow! Ini Daftar 6 Kasus yang Diduga Jadi Dalang Penyerangan Novel Baswedan2025-06-05 08:56
Elon Musk Bantah Merosotnya Penjualan Tesla Lantaran Jadi Budak Rezim2025-06-05 08:42
Sering Dianggap Sama, Apa Beda Diet Intermittent Fasting dan OCD?2025-06-05 08:36
Ini 3 Kelompok yang Berkesempatan Ikut Seleksi UTBK SNBT 2025 secara gratis, Siapa Saja?2025-06-05 07:36
Viral Trik Melacak Status Penerbangan, Cukup Pakai SMS2025-06-05 07:19
Anies Bangun Lagi Kampung Akuarium, Kan Main, Ini Reaksi Ahok..2025-06-05 07:17
Mengenal Putu Bambu Medan, Apa Bedanya dengan di Pulau Jawa?2025-06-05 06:41
Ini Keutamaan Membaca Al2025-06-05 06:39