KPK Berani Tetapkan Boediono Tersangka?
Mantan Anggota Pansus DPR Kasus Bank Century Chandra Tirta Wijaya meragukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menetapkan mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka.
"Belum tentu setelah putusan praperadilan lalu dijalankan KPK," ujar Chandra dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (16/4/2018).
Keraguan Chandra lantaran hingga saat ini KPK belum mampu mengusut tuntas kasus tersebut. KPK, kata dia, sejauh ini baru menahan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Chandra menduga KPK baru mampu menjerat Budi Mulya dalam kasus ini karena Budi Mulya adalah pihak yang "lemah" dari sisi "backing" hukum.
相关推荐
- Tersangka TPPO Terus Bertambah, 552 Berhasil Diringkus Polri
- Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
- Mas Dhito Gandeng Ansor Hapus Kemiskinan Ekstrem
- Doa dan Amalan 10 Hari Ramadan, Yuk Amalkan!
- Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Merusak Barang di Hotel
- HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini
- Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?
- Pemprov DKI Mau Bangun Dermaga Baru di PIK, DPRD Minta Masyarakat Kepualauan Seribu Dilibatkan