Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengatakan Abu Bakar Ba'asyir hanya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Karena itu, harus memenuhi syarat-syarat yang diatur ketentuan hukum.
"Tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (22/1/2019).
Selain memenuhi syarat administratif, pembebasan bersyarat menurutnya, bisa diberikan bila napi sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. "Atau menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun," katanya.
Sebelumnya, terkait rencana pembebasan Ba'asyir, pemerintah kini mengkaji pertimbangan-pertimbangan berdasarkan aspek ideologi Pancasila, NKRI serta aspek hukum. Menko Polhukam Wiranto menyebut, Presiden Jokowi tidak grusa-grusu mengambil keputusan.
下一篇:Bangketmolo Village, Destinasi Ekowisata dan Investasi Gaya Hidup Baru di Lombok
相关文章:
- Viral Aksi Gemas Bayi Kuda Nil Moo Deng 'Ramal' Pemenang Pilpres AS
- Puan Maharani Sebut Daftar Nama Cawapres untuk Ganjar Bisa Bertambah
- Viral Lokasi Jerawat Jadi Indikasi Masalah Kesehatan, Benarkah?
- Ragam Tradisi Nusantara yang Dilakukan Jelang Puasa Ramadan
- Ini 3 Jenis Sedekah yang Pahalanya Paling Dahsyat dalam Islam
- Kulit Kering Meski Sudah Pakai Pelembap, Ternyata Ini Biang Keroknya
- KLHK Bentuk Satgas Untuk Atasi Polusi Udara di Jabodetabek
- Konsolidasi Akbar, Ketua Gerindra Jakarta Riza Patria Instruksi Ini ke Caleg Dapil 8
- Banjir Bandang, Amankah Pergi Liburan ke Spanyol?
- Pengganti e
相关推荐:
- Japto Klaim Sudah Berikan Semua Keterangan ke KPK, Termasuk Uang dan 11 Mobil yang Disita
- Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat
- Dugaan Jual
- Daftar 91 Skincare
- Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput
- FOTO: Menjelang Akhir Kisah Taksi
- Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
- Apa Saja yang Bikin Kena Denda Saat Menginap di Hotel
- MK Kukuhkan Desa Bangbang di Bali sebagai Desa Konstitusi
- VIDEO: Merayakan Hari Valentine bersama 'Anabul' di Shelter Filipina
- Xiaomi Tegaskan Ogah Ikut
- BEI Bersama Tuntun Sekuritas Dorong UMKM Perempuan Melek Investasi
- Tak Bikin Lemak Numpuk, Justru Cokelat Hitam Mengandung 5 Manfaat Ini
- Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR
- Tanpa Diskon Tarif Listrik, Stimulus Tak Cukup Bangkitkan Daya Beli
- Penguin Antartika 'Jalan
- Viral Aksi Gemas Bayi Kuda Nil Moo Deng 'Ramal' Pemenang Pilpres AS
- MenPPPA soal Ramadan Ramah Anak: 1 Jam Keluarga Berkualitas Tanpa Gadget
- Pengamat Optimistis Danantara Dapat Berpotensi Memberikan Dampak Positif Pada Perbankan
- Kemarin Puji Anies, Eh Sekarang Bos Survei Tanya Logika Pemprov DKI