Anggota MKMK Bintan R Saragih Ingin Anwar Usman Dipecat Sebagai Hakim Konstitusi
JAKARTA,quickq一个月多少钱 DISWAY.ID -Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas putusan pelanggaran berat kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Dalam dissenting opinion tersebut, Bintan R Saragih mengatakan bahwa terdapat pelanggatan berat yang dilakukan oleh Anwar Usman, sehingga menurutnya harus diberhentikan secara tidak terhormat dari Hakim Konstitusi.
BACA JUGA:Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat, MK Lakukan Pemilihan Ketua Dalam 2x24 Jam
"Sanksi terhadap pelanggaran berat, hanya pemberhentian tidak dengan hormat," Bintan R. Saragih di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa tidak ada sanksi lain bagi hakim konstitusi yang telah melakukan pelanggaran berat.
Oleh sebab itu, dia memberikan dissenting opinion, yaitu memberhentikan Anwar Usman secara tidak terhormat sebagai Hakim Konstitusi.
Selain itu, Anwar Usman sendiri memiliki latar belakang sebagai akademisi dan mengabdi puluhan tahun sebagai dosen di salah satu kampus ternama Indonesia, sehingga telah membentuk kerangka berpikirnya dari segi hukum.
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku," kata Bintan.
BACA JUGA:Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tidak Langgar Kode Etik
"Tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi,” sambungnya.
Sebelumnya, MKMK telah memutuskan untuk memecat Anwar Usman secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Adapun putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim MKMK, Jimly Asshiddiqie dan meminta MK untuk melakukan pemilihan ketua MK dalam kurun 2x24 jam.
Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.
Selain itu, dalam putusan tersebut juga dibacakan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
-
Gerindra Tugaskan Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR RI Periode 2024Kampanye Perdana GanjarTandatangani Kontrak Politik, Massa Nelayan Sepakat Dukung PrabowoJokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Korupsi EJangan Kaget! Anies Maju Pilpres 2024, Alumni 212 Belum Tentu MendukungGanjar BelaTurun Tangan Awasi Tambang di Hutan Raja Ampat, Kementerian Kehutanan Ancam Tempuh Jalur HukumKPU Tetapkan 5 Sesi Jadwal Debat CapresTimothy Ronald: Perjalanan Investor Muda Membangun Masa Depan IndonesiaJenderal Agus Subiyanto Resmi Jadi Panglima TNI
下一篇:Dibongkar sama Anak Buah Anies, Ini Kondisi Bus Transjakarta Sebelum Kecelakaan Maut, Ternyata…
- ·Gerindra Tugaskan Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR RI Periode 2024
- ·DPN Minta Jangan Ada Kerancuan Penegakan Hukum Di Indonesia
- ·Moorlife Indonesia Catat Kenaikan Ekspor, Perluas Pasar ke Eropa Timur dan Afrika
- ·KPK Segera Rapat untuk Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka
- ·Songsong Satu Juta Lowongan Kerja, Jobstreet by SEEK Luncurkan Kampanye #NextMillionJobs
- ·Pengakuan Mardani Maming Saat Hilang Dicari KPK dan Jadi Buronan: Saya Ziarah ke Wali Songo
- ·Satu Korban Tewas Erupsi Gunung Marapi Ditemukan, Ini Identitasnya
- ·KPU: Debat Pilpres 2023 Ketiga Akan Pakai Podium dan Satu Mikrofon
- ·Kampanye 'Jangan Buang
- ·Profil Firli Bahuri, Sosok Jenderal Polri yang Mundur dari Ketua KPK di Kasus Pemerasan SYL
- ·5 Rekomendasi Program Prioritas untuk Paslon Prabowo
- ·Anies Sindir Gibran Soal Asam Folat Cegah Stunting: Itu dari Tanaman, Bukan Bengkel
- ·BI Sebut Indeks Keyakinan Konsumen Tetap Kuat di Mei 2025
- ·Sudirman Said Ngaku Ditegur Jokowi Saat Kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto
- ·Kampanye Perdana Ganjar
- ·Sudirman Said Ngaku Ditegur Jokowi Saat Kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto
- ·Monash University Tawarkan 4 Keuntungan Dalam Australia Exchange Program
- ·'Masih Ada Beberapa Saksi Lagi', Polri Belum Berhenti, Masih Terus Buru Kebenaran Kasus Brigadir J!
- ·Mantan Gubernur DKI Jakarta Gabung Timnas AMIN, Sudirman Said: Akan Ada Tokoh Senior Lainnya
- ·Putri Candrawathi Dapat Remisi, Bagaimana Ferdy Sambo?
- ·Begini Bunyi Pernyataan Resmi PSI Soal Kasus Keracunan Warga Koja Jakarta Utara
- ·Miko Ginting Berhenti Jadi Juru Bicara Komisi Yudisial
- ·Kapolda Papua Turut Jadi Korban Ricuh Pemakaman Lukas Enembe
- ·Spekulasi Akusisi Grab Kian Kencang, GOTO Bawa Kabar Terkini
- ·Jadwal Cuti Bersama Natal 2024 Kapan? Cek di Sini
- ·TKN Fanta Sebut Pasangan Prabowo
- ·Chery Luncurkan QQ Domi, Mobi Listrik Harga Rp150 Jutaan
- ·Moorlife Indonesia Catat Kenaikan Ekspor, Perluas Pasar ke Eropa Timur dan Afrika
- ·Mantan Gubernur DKI Jakarta Gabung Timnas AMIN, Sudirman Said: Akan Ada Tokoh Senior Lainnya
- ·Wujudkan Program Prabowo
- ·Emiten Kertas Fajar Surya (FASW) Bidik Dana Segar Rp3,49 Triliun Lewat Right Issue
- ·LOTTE Mart Korea Promosikan Bisnis Berkelanjutan di Indonesia Lewat Inisiatif ESG
- ·Respons Santai Anies Baswedan Usai Dilaporkan ke Bawaslu: Yang Melaporkan Jadi Populer
- ·Kemenhub Buka Jalur Baru Haji, Bandara Taif Jadi Opsi Strategis
- ·Segini Harta Kekayaan Mardiono, Plt Ketum PPP yang Jadi Utusan Khusus Presiden
- ·LOTTE Mart Korea Promosikan Bisnis Berkelanjutan di Indonesia Lewat Inisiatif ESG