会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?!

Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?

时间:2025-06-07 14:13:35 来源:quickq电脑版怎么安装 作者:百科 阅读:351次
Jakarta,quickq苹果手机下载 CNN Indonesia--

Umat Muslimdianjurkan untuk melakukan ibadah kurban. Lantas, bagaimana hukum kurbanatas nama keluarga? Apakah diperbolehkan?

Kurban sebenarnya berketetapan hukum sunah muakkadh. Umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban.

Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?

Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?

Sebuah hadis dari Imam Tirmidzi mencantumkan ucapan Rasulullah SAW terkait kurban.

Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?

ADVERTISEMENT

Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • Bacaan Niat Kurban Idul Adha untuk Diri Sendiri dan Keluarga
  • Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
  • Kelas Menengah Ikut Kurban Diproyeksi Turun Tahun Ini

Namun, banyak juga umat Muslim yang berkurban atas nama keluarga. Pertanyaannya, bagaimana hukum kurban atas nama keluarga?

Pada dasarnya, berkurban atas nama keluarga sah-sah saja dilakukan. Lagi pula, saat seseorang berkorban, maka pahala juga akan diberikan pada semua anggota keluarga.

Dengan catatan, keluarga yang dimaksud adalah mereka yang tinggal bersama atau satu atap, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki pemberi nafkah yang sama.

Jika semua syarat ini terpenuhi, maka kurban atas nama keluarga dianggap sah. Semua anggota keluarga memperoleh pahala kurban meskipun hanya satu ekor kambing.

Namun demikian, perlu diperhatikan juga jika jumlah anggota keluarga yang tinggal dalam satu atap terlampau banyak. Jika begitu, maka disarankan untuk berkurban lebih dari satu ekor hewan.

Meski begitu, hal di atas akan tetap bergantung pada kemampuan masing-masing keluarga.

Berikut hadis yang membahas tentang kurban atas nama keluarga:

"Tertulis dalam kitabnya, Ata'b Yasar berkisah: Aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Ansari radhiyallahu anhu bagaimana orang berkurban pada zaman Nabi SAW. Abu Ayyub mengatakan 'pada masa Rasulullah SAW seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keliarganya. Mereka memakannya dan membagikannya ke semua orang'."(HR. Tirmidzi)

Itulah penjelasan tentang hukum kurban atas nama keluarga.

(tst/asr)

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • FOTO: Kala Thailand Rayakan Hari Gajah Nasional
  • 7 Cara Tidur Nyenyak saat Cuaca Panas Tanpa Pakai AC
  • Laporan Pertama di Dunia, Pita Suara Remaja AS Lumpuh Akibat Covid
  • Siapa Bilang Perempuan dan Laki
  • VIDEO: Melepas Pohon Sakura Ikonis AS, 'Stumpy' untuk Terakhir Kali
  • Heboh Tren Aplikasi Koin Jagat, Komdigi Akan Cek Dampaknya di Masyarakat
  • Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Ribuan Dollar Amerika dan Singapura
  • Jepang Destinasi Favorit Orang Indonesia untuk Liburan Akhir Tahun Ini
推荐内容
  • 9 Cara Terhindar dari Sambaran Petir
  • Simak Baik
  • FOTO: Pohon
  • FOTO: Pohon
  • Jelang Ramadan, Komnas Haji Sebut Jemaah Umrah Meningkat Hingga 15 Persen
  • Mengintip Prediksi Nasib Zodiak di Tahun 2024: Libra hingga Pisces