Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza.
Menteri Maman dalam sambutannya menekankan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kementerian UMKM terkait aspek hukum khususnya bagi pengusaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana
"Dalam menjalankan program ini, kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan kecil," ujar Menteri Maman yang dikutip di Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Menurut Menteri Maman, usaha mikro dan kecil rentan berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman UMKM dalam hal pengetahuan termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum. "Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Ia mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluawarsa.
"Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha," katanya.
Menteri Maman menyebut, salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.
"Dukungan dan pemberian bantuan hukum sangat penting bagi usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya, karena produktivitas dan daya saing UMKM dijaga dengan kemudahan akses kepastian hukum dan akses perlindungan usaha melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum," katanya.
Baca Juga: Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Melejit, Tembus Rp28,6 Triliun!
Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyatakan, pihaknya siap memberi bantuan hukum bagi pengusaha UMKM melalui ratusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
"Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, kami menyadari upaya ini sangat diperlukan agar UMKM kita semakin maju," ujarnya.
下一篇:Polri Targetkan Direktorat Siber di 9 Polda Terbentuk Tahun Ini
相关文章:
- Nyanyian SBY untuk Prabowo Subianto, 'Kamu Nggak Sendirian'
- Kementerian PKP Siap Bantu BNPB untuk Relokasi Korban Banjir Jabodetabek
- FOTO: Kala Sampah Plastik Disulap Jadi Bahan Nail Art
- Umat Muslim Dianjurkan Salat Dhuha, Ini 6 Keistimewaannya
- Kementan Sukses Tangani Pengendalian Antraks di Gunungkidul
- Skema Banyak Risiko, Pengamat: Pemberian THR Ojol Harus Diiringi dengan Pengawasan
- Tak Perlu Paracetamol, Ini 7 Obat Penurun Panas Alami untuk Dewasa
- Jangan Dipakai, 5 Warna Dinding Ini Bisa Picu Stres dan Cemas
- Demi Pangkas Polusi Udara, Sanofi Tanam 1.000 Mangrove di Kepulauan Seribu
- FOTO: Semangat Inklusivitas di Perayaan Hari Disabilitas Internasional
相关推荐:
- Sudah Diperiksa Polisi, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Kembali Rabu Depan
- Kementerian PKP Siap Bantu BNPB untuk Relokasi Korban Banjir Jabodetabek
- Jelang Ramadhan 2025, Bapanas Pastikan Harga MinyaKita Akan Turun
- FOTO: RS di New York Lakukan Transplantasi Paru dengan Bantuan Robot
- Mandi Junub Tanpa Keramas Pakai Sampo, Sah atau Tidak?
- Kenalan dengan 4 Desa Wisata Terbaik Dunia 2024 dari Asia Tenggara
- Mau Go Public? Ini Pekerjaan Rumah UMKM Sebelum Masuk Bursa
- VIDEO: Karakter Disney Raksasa Hiasi Langit Santiago Jelang Natal
- Menag Yaqut Pastikan Siswa Al Zaytun Akan Tetap Belajar
- FSPPB Dukung Kejagung Usut Korupsi di Pertamina: Hormati Proses Hukum!
- 5 Solusi bagi yang Susah Diet, Ampuh Bantu Turunkan BB
- Ini Kata Jokowi Soal Isu Mentan Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Jabatan
- Harvey Moeis Pakai Celana Panjang Mewah Rp16 Juta saat Ditangkap
- Qatar Airways Perkenalkan Pramugari AI Pertama di Dunia
- Curiga Pria Terbang 200 Kali, Skandal Pencurian di Pesawat Terbongkar
- Kaki Gatal Jadi Gejala Diabetes: Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Terbentuk di 33 Provinsi, Tim Hukum Nasional AMIN Bertugas Awasi Pilpres 2024
- Kedekatan Anggota Paspampres dengan 2 TNI Penganiaya Masykur Hingga Tewas Diungkap Danpomdam Jaya
- Orang Tua yang Pekerjakan Anak di Pabrik Petasan Bisa Dipolisikan
- Cupi Cupita Ungkap Dampak Terseret Promosi Judi Online Pada Pekerjaannya