Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," ujarnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," katanya.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.
下一篇:Kemendukbangga Berencana Beri Insentif TPK Penyalur MBG untuk Ibu Hamil
相关文章:
- Angkor Wat Warisan Dunia UNESCO Paling Fotogenik, Borobudur Gimana?
- Tak Hadirnya Megawati di Pelantikan Prabowo
- Perang Dagang AS
- Diberi Tugas Ganda, Beban BPOM Makin Berat Ikut Awasi MBG: Duit dari Mana?
- BYD Indonesia Angkat Bicara soal 20 Diler BYD Bangkrut
- Neurorestorasi Mayapada Hospital, Harapan Baru bagi Penyintas Stroke
- Kemenko PMK Anugerahi Penghargaan Atas Aksi Nyata PNM Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
- Cawagub Riza Patria Setor Muka ke Fraksi
- Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Cuma Dikasih Waktu 3 Hari
- Banyak Siswa Keluhkan Rasa di Menu Makan Bergizi Gratis, Dokter Anak: Kurang Sesuai Bisa Bahaya!