会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro!

Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

时间:2025-06-07 16:40:30 来源:quickq电脑版怎么安装 作者:热点 阅读:316次

JAKARTA,quickq官方下载电脑版 DISWAY.ID- Sejumlah anggota Polri yang berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dikembalikan ke Korps Bhayangkara apabila Firli Bahuri selaku Ketua KPK tetap bersikeras mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. 

Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar menghormatinya, di mana Kapolri menjelaskan jika semua sudah ada aturannya. 

Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

"Saya kira aturan-aturannya sudah ada, aturan di KPK dan aturan di Kepolisian sudah ada, tentunya kita taat asas," ucap Listyo di Mabes Polri, Kamis, 6 April 2023.

Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

BACA JUGA:5 Ide Gaya Rambut Potongan Buzz Cut Untuk Pria, Macho Banget!

Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

BACA JUGA:AS Roma vs Feyenoord, Peluang Membalik Nasib Tim Arne Slot di Liga Eropa

Imbas pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan di KPK membuat sejumlah penyidik di Polri melayangkan surat terbuka untuk KPK. 

Mereka menilai pemberhentian Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak sah.

Berdasarkan aturan Pasal 18 dan Pasal 19 ayat 3 PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK, dijelaskan pegawai Komisi diberhentikan apabila memasuki usia pensiun atau karena sebab lain.

BACA JUGA:AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara David: Harusnya 6 Tahun!

BACA JUGA:Akui Sembuhkan Stroke dan Temukan Vaksin Covid-19 Picu Kasus Dokter Terawan Dengan IDI Berujung Pemecatan

Kemudian karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melakukan pelanggaran disiplin atau etik, atau tuntutan organisasi.

Berdasarkan Pasal 30 dalam PP itu juga diterangkan, pegawai Komisi dapat dikembalikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. 

"Akan tetapi tanpa sebab dan pelanggaran yang jelas, justru personel tersebut dikembalikan atau diberhentikan. Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak sah atau justru melanggar hukum yang berlaku," tulis surat tersebut. 

(责任编辑:百科)

相关内容
  • VIDEO: Kapan Kita Perlu Cek Jantung untuk Deteksi Dini?
  • 美国大学建筑设计排名及申请要求汇总
  • 高考后出国留学费用需要多少?
  • 艺术设计留学需要什么条件?
  • Ikuti Google Maps, Turis Malah Tersesat Seminggu di Daerah Terpencil
  • 艺术中心设计学院在哪?
  • Pendaftaran LPDP 2025 Tahap 1 Dibuka Besok, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya
  • 北欧室内设计留学院校有哪些?
推荐内容
  • Pengamanan Shalat Idul Fitri di Istiqlal Diperketat, Wapres RI Direncanakan Hadir
  • Hari Ini Ratna Bacakan Pembelaan, Isinya 108 Halaman
  • 15 Ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2024 yang Menyejukkan Hati
  • Ratna Sarumpaet Akan Jalani Pledoi, Berkas Setebal 108 Halaman
  • Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Mobil BMW hingga Uang Rp10 Miliar
  • Pemerintah Akan Beri Sanksi BUMN & Kontraktor EPC Jika Langgar Kewajiban TKDN di Industri Hulu