您的当前位置:首页 > 知识 > Ahmad Dhani 'Mangkir' Lagi, Jemput Paksa? 正文
时间:2025-06-05 03:05:55 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menjadwalkan pemeriksaa quickq快客加速器
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, pada hari ini. Namun, melalui pengacaranya, meminta pengunduran jadwal pemeriksaan hingga hari Jumat (26/10/2018) mendatang.
Padahal sebelumnya, Polda Jatim memberi batas waktu Ahmad Dhani memenuhi panggilan sebagai tersangka di hari ini. Jika tak datang, polisi akan melayangkan pemanggilan sekaligus dengan surat perintah membawa atau penjemputan paksa pada Rabu (24/10/2018) besok.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan Senin (22/10/2018) sore, pengacara Dhani datang ke Polda dan meminta keringanan. Sehingga pihaknya sepakat menunggu hingga Jumat.
"Dia (pengacara) meminta kepada kami agar Ahmad Dhani memenuhi panggilan pada Jumat, 26 Oktober 2018. Artinya, rencana membawa tersangka pada hari Rabu ditunda. Sebab deadline waktu pemanggilan sudah dipenuhi, dan dia (kuasa hukum) memastikan Dhani hadir pada hari Jumat," jelasnya di Surabaya, Selasa (23/10/2018).
Ia menambahkan, apabila pada Jumat Dhani mangkir lagi, pihaknya memiliki dua alternatif. Pertama, masih akan memanggilnya sebagai tersangka, yang kedua memanggilnya langsung dengan surat perintah membawa atau menjemput langsung.
"Kan sudah saya sampaikan kalau tanggal 26 ndak datang ada dua alternatif, pertama kita panggil sebagai tersangka, kedua kita panggil tersangka sekaligus surat perintah membawa," tegasnya.
Selain kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan investasi vila di Batu sebesar Rp200 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani masih akan diperiksa sebagai saksi.
"Tadi dari pengacaranya sudah menyampaikan, sudah telpon bahwa Ahmad Dhani akan datang besok jam 14.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan. Ini untuk kasus tipu gelap," ujarnya.
Emiten Hary Tanoe (BMTR) Pastikan Kesiapan Dana untuk Lunasi Obligasi dan Sukuk Ijarah Jatuh Tempo2025-06-05 02:54
Firli Akui Kunci Mobil Hingga Dompet Disita saat Penggeledahan terkait Kasus Pemerasan SYL2025-06-05 02:52
Sinyal Dovish Menguat, BI Diprediksi Pangkas Suku Bunga 25 Bps2025-06-05 02:31
Dua Pesawat Tucano Terungkap Hilang Kontak Pada Pukul 11.18 WIB2025-06-05 01:53
Tak Ada Nama Jokowi dan Gibran Dalam Susunan Partai Golkar, Penonton Kecewa?2025-06-05 01:46
Sejumlah Wilayah di Jakarta Banjir, BPBD DKI Kerahkan 267 Tim Reaksi Cepat2025-06-05 01:28
Sambut UU PDP, Grab Gelar Indonesia Privacy and Security Summit 20232025-06-05 01:08
Cegah Banjir Saat Hujan Lebat, Pemkot Jaktim Bangun Enam Saluran Penghubung2025-06-05 00:46
Jus Tomat Enak Rasanya, Tapi 3 Kelompok Ini Tidak Boleh Minum2025-06-05 00:24
Pengamat Ungkap 3 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan2025-06-05 00:22
Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Nifas Lengkap dengan Artinya2025-06-05 02:55
Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 13 Oktober: Sore dan Malam Hujan2025-06-05 02:54
Fenomena Tech Winter Ubah Arah Investasi Modal Ventura2025-06-05 02:47
Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 13 Oktober: Sore dan Malam Hujan2025-06-05 02:31
Prabowo Nilai Program Studi Banding ke Luar Negeri Tidak Perlu, Ini Kata Ekonom2025-06-05 02:07
Awas Keliru, 3 Kebiasaan Baik Ini Justru Bisa Merusak Imun2025-06-05 01:22
Dugaan Bocornya RPH MK soal Usia Capres2025-06-05 00:49
Hadapi Cuaca Terpanas, China Buka Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia2025-06-05 00:49
FOTO: Gaya Hidup Berkelanjutan di 'Apartemen Masa Depan' Prancis2025-06-05 00:38
Awas Keliru, 3 Kebiasaan Baik Ini Justru Bisa Merusak Imun2025-06-05 00:31