您的当前位置:首页 > 知识 > KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus 正文
时间:2025-06-05 09:19:36 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Pasal 103 ayat (4) huruf quickq快区加速器
JAKARTA,quickq快区加速器 DISWAY.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Pasal 103 ayat (4) huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dihapus.
Beleid ini terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja yang menjadi kontroversi di masyarakat.
BACA JUGA:Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!
BACA JUGA:Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
"Pertama, kita mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Agustus 2024.
Hal ini disampaikannya setelah pihaknya melakukan kajian dan diskusi bersama dengan para pemangku kepentingan, seperti Kemenkes, BKKBN, Kemenag, Kemendikbud, IDI, MUI, dan masih banyak lagi.
Selain itu, pihaknya meminta agar pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) mencabut huruf e dan memindahkannya ke bagian pasangan usia subur.
"Artinya kalau itu ditaruh di sana maka sudah selesai, tidak ada perdebatan," tambahnya.
Pada rekomendasi KPAI berikutnya, "Kita dorong melakukan kajian terkait penggunaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Mungkin BKKBN sudah ada kajiannya juga dan ada praktek-praktek baik."
BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bukan di Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkes
Hal ini berkaitan dengan langkah Kemenkes yang tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjelaskan lebih rinci terkait dengan PP tersebut.
Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya pemberian alat kontrasepsi dilakukan secara selektif, baik pada administratif maupun pelayanannya.
Pihaknya juga meminta agar lembaga perlindungan anak atau masyarakat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang kontroversi ini.
Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja ini tidak sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar peraturannya.
FOTO: Budidaya Hidroponik di Atas Pasar Mayestik2025-06-05 08:29
Imbas Agresi Israel, Banyak Maskapai Setop Penerbangan ke Beirut2025-06-05 08:01
BEM SI Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Boleh Gak? Saya Jawab itu Boleh!2025-06-05 07:55
ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi2025-06-05 07:51
FOTO: Menyusup Kesunyian Ruang2025-06-05 07:12
Segera ke RS, Kunci Mengenali Gejala Stroke2025-06-05 07:11
FOTO: Merayakan Membaca di IIBF 20242025-06-05 07:00
Cak Imin Kritik Pembangunan Jalan Tol: Enak yang Punya Mobil tapi Tukang Becak Tak Bisa Menikmati2025-06-05 06:40
Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen2025-06-05 06:39
7 Makanan Kaya Kolagen, Bagus buat Jaga Kesehatan Kulit2025-06-05 06:33
Respons Partai Buruh Usai Kaesang Diam2025-06-05 09:12
Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBD2025-06-05 08:55
Xiaomi Merasa Jadi Korban Konspirasi Produk Otomotifnya2025-06-05 08:49
Cak Imin Kritik Pembangunan Jalan Tol: Enak yang Punya Mobil tapi Tukang Becak Tak Bisa Menikmati2025-06-05 08:35
50 Pantai Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia2025-06-05 07:55
Kepergok Curi Motor di Cengkareng Jakbar, Duo Bandit Bonyok Dihajar Massa2025-06-05 07:45
Syahrul Yasin Limpo Akan Diperiksa Polri Atas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri Hari Ini2025-06-05 07:32
Hasto Ungkap Intimidasi Dialami Pendukung Ganjar2025-06-05 07:10
Jelang Perayaan HUT RI di IKN, Raja Juli Antoni: Perkembangannya Sudah Hampir Rampung2025-06-05 07:08
Timnas AMIN Jelaskan Alasan Anies Bawa Orang Tua Harun Al Rasyid Dalam Debat Perdana Capres2025-06-05 06:44