Soal Pemberian Uang Rp70 Juta, Menag Bilang....
Menag Lukman Hakim Saifuddin diberitakan menerima Rp70 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris quickq加速器下载安装Hasanuddin.
Pemberitaan tersebut didasarkan pada dakwaan untuk terdakwa Haris Hasanudin yang dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Disebutkan bahwa pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa memberikan Rp50 juta kepada Menag. Selanjutnya, pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan lagi uang kepada Menag sejumlah Rp20 juta. Menag Lukman membantah pemberitaan tersebut.
"Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, baik saya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris, apalagi pemberian berupa uang sejumlah Rp50 juta," tegas Menag Lukman di Jakarta, Senin, 3 Juni 2019.
"Saat itu, juga tidak ada pertemuan khusus dengan Haris. Saya hanya ke ruang transit hotel bersama beberapa pegawai dari jajaran Kanwil sekitar 10 menit sebelum acara dimulai. Dari situ langsung mengisi acara. Selesai acara, saya langsung meninggalkan hotel," lanjutnya.
Menurut Menag, pada 9 Maret 2019, di Tebu Ireng Jombang, Haris memang memberikan uang, jumlahnya Rp10 juta, bukan Rp20 juta. Namun, uang tersebut diberikan Haris kepada ajudan Menag, bukan kepada Menag.
Dikatakan Menag, maksud dan tujuan Haris memberikan uang tersebut kepada ajudan Menag pun tidak jelas. Ketika hal itu ditanyakan oleh ajudan Menag, Haris mengatakan bahwa uang itu sebagai “honorarium tambahan." Uang tersebut juga baru disampaikan ajudan kepada Menag setelah sampai di Jakarta.
"Jadi sejak awal, saya memang tidak tahu adanya pemberian uang tersebut," tandasnya.
Saat uang tersebut dilaporkan oleh ajudan, Menag menolak untuk menerimanya. Menag berpendapat dirinya tidak berhak atas uang tersebut karena tidak memiliki acara apapun yang digelar Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Saya sudah meminta ajudan untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Namun, mengingat ajudan tidak pernah bisa bertemu langsung dengan Haris, maka uang tersebut masih disimpan dan baru dilaporkan kembali oleh ajudan kepada saya pada 22 Maret 2019," terang Menag.
"Akhirnya, uang tersebut dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019. Pelaporan uang Rp10 juta itu sebagai bentuk komitmen saya terhadap pencegahan tindak gratifikasi," ujarnya.
Sebagai penyelenggara negara, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, jelas mengatur bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Laporan gratifikasi bisa dilakukan dalam rentang 30 hari kerja sejak diterima.
Sementara pasal 2 ayat (2) Peraturan KPK tersebut mengatur, pelaporan gratifikasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Penerima Gratifikasi dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi.
"Kalau Haris menyerahkan uang Rp10 juta itu ke ajudan pada 9 Maret, selang 17 hari kalender, uang itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya, gratifikasi itu sudah dilaporkan dalam 12 hari kerja," ujarnya.
Pelaporan gratifikasi oleh Menag ke KPK bukanlah kali pertama. Sejak menjadi penyelenggara negara, Menag tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi. Menag bahkan pernah menerima penghargaan dari KPK sebagai salah satu pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara.
Penghargaan disampaikan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017. Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan itu, yaitu: Presiden, Wapres, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
下一篇:Demo Dosen ASN Tuntut Pencairan Tukin ke Prabowo, ADAKSI: Tak Pernah Digubris Mendiktisaintek!
相关文章:
- Tanda Tangani PKS, Baznas RI dan Cordoba Ajak Masyarakat Bersedekah Al
- Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
- KPU Ungkap Produksi Logistik Pemilu 2024 Telah Capai 57 Persen
- Ketegangan Global Memanas, Harga Emas Kembali Bersinar Usai Tertekan Minggu Lalu
- Hasto Diperiksa KPK Hari Ini, Akankah Ketum PDIP Megawati Datang?
- Pasca Libur Panjang, IHSG Dibuka Merosot 0,89% ke Level 7.112
- Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU hingga Anwar Usman Digugat Rp 1 Triliun!
- Liburan Panjang, Anies Ingatkan Penularan Klaster Keluarga Meningkat
- 5 Kebiasaan Harian Ini Bisa Bikin Kamu Tidur Nyenyak di Malam Hari
- Staf Pribadi Rommy Diperiksa KPK
相关推荐:
- Hotel Cetak 3D Pertama di Dunia Berdiri di Texas
- Jaga Otot dan Tulang, 10 Olahraga Ini Cocok untuk Usia 50 Tahunan
- KPK Putus Akses Firli Bahuri Usai Terima Keppres
- Studi Bocorkan Alasan Pria Lebih Lebay Saat Sakit
- Munas Konsolidasi Kadin akan Jadi Akhir Perseteruan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid
- Cek Kesehatan Gratis, 2 Penyakit Ini Paling Banyak Diderita Warga RI
- Dialami Paus Fransiskus, Apa Itu Infeksi Polimikroba?
- Adian Napitupulu dan Hasto PDIP Mau Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik Jokowi
- Kalau Mobil Kita Pasrah Aja, Sudah Kerendem Sampai Kap Mesin
- 4 RS Siloam Gelar Simposium Kardiovaskular, Libatkan Puluhan Tenaga Ahli Dalam dan Luar Negeri
- Intip Perbandingan Gaji Guru 2025 sebelum dan sesudah Naik, Cek Rinciannya
- Polri Tegaskan Tak Ada Kaitan Soal Pencekalan Habib Rizieq di Arab Saudi
- PDIP Ungkap Alasan Partainya Pecat Effendi Simbolon Gegara Komunikasi dan Bertemu Jokowi
- Catat! Daftar Jurusan Sepi Peminat SNBP 2025 di UI dan UNJ, Ada Jenjang D3 hingga S1
- Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Demensia dan Alzheimer
- KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari 2025
- 摄影留学,一定要pick这6所英美宝藏院校!
- Apakah Ibu Menyusui Boleh Makan Sushi?
- Kraken Hadirkan Layanan Prime Brokerage, Siap Manjakan Trader Institusional Kripto
- Mengagumi Ka'bah dari Menara Setinggi 601 Meter yang Bersejarah