OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) sebagai langkah penguatan ekosistem, tata kelola dan pelindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan. Melalui ketentuan ini, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global.
Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.
Obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Perempuan, FJPI Sumut dan OJK Sumut Berkolaborasi
Penerbitan SEOJK 7/2025 dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang, mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia namun juga terjadi di seluruh dunia.
Beberapa substansi pada SEOJK 7/2025, antara lain:
1. Kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan berupa:
- Penerapan pembagian risiko (co-payment) berupa porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan, dengan batas maksimum sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan klaim rawat inap.
- Coordination of Benefit, yang memungkinkan koordinasi pembiayaan Kesehatan apabila pelayanan Kesehatan dilakukan sesuai dengan skema JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas serta akan mendorong premi asuransi kesehatan yang affordable atau lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik.
2. Kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Produk Asuransi Kesehatan untuk memiliki:
- tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan Telaah Utilisasi (Utilization Review);
- Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board); dan
- sistem informasi yang memadai untuk melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas Kesehatan.
Baca Juga: Asuransi Tak Lagi Full Cover, Masyarakat Tanggung 10% Biaya
Ketiga hal ini dimaksudkan agar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dapat melakukan analisis terhadap efektivitas layanan medis dan layanan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan berdaarkan data digital yang dikumpulkan, dan memberi masukan kepada fasilitas kesehatan secara berkala melalui mekanisme Utilization Review.
SEOJK 7/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. SEOJK 7/2025 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026.
下一篇:Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan
相关文章:
- Dorong Inovasi Keuangan Digital, BI
- BPH Migas Turun Tangan Atasi Tersendatnya BBM di Bengkulu
- Terapkan DPP, Desa Bongkasa Pertiwi Diharapkan Jadi Contoh Bangun Koperasi Desa Berbasis Sains
- Pentingnya Peran Perbankan dalam Menjembatani Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- Posisi Tidur Terbaik untuk Mengatasi Berbagai Masalah Kesehatan
- NYALANG: Kala Dunia Tertawa
- IHSG Jelang Libur Lebaran Ditutup Naik 0,63% ke 7.113, Saham Prajogo Pangestu (BRPT) Paling Laris
- 5 Makanan yang Mengandung Vitamin U, Semuanya Mudah Didapat
- Menteri LHK: RAPP Harus Taat Aturan
- FOTO: Hangat Kuda Bantu Pulihkan Pasien di RS Italia
相关推荐:
- Dalami Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 7 Lokasi
- Bangga, Festival Teluk Tomini 2024 Pukau Wisatawan Global
- KPK Periksa Sembilan Saksi Suap Bupati Kebumen
- Apakah Vitiligo Bisa Diobati? Ini Penjelasan Dokter
- Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar
- Istimewanya Durian Vulkanik, Waiting List Dulu Setahun Kalau Mau Icip
- Bawa Tas Belanja Tiap Hari, Kenapa Tidak?
- KKP Akan Modernisasi Infrastruktur dan Digitalisasi Pelabuhan Perikanan
- Niat dan Tata Cara Salat Jamak Qashar dalam Perjalanan Mudik
- Premi Asuransi Jiwa Naik 3,2% di Kuartal I 2025, AAJI Optimistis Hadapi Sisa Tahun
- Kalahkan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo Dinilai Mampu Kelola Sektor Maritim
- FOTO: Tradisi Mandikan Patung Buddha Tidur Mojokerto Jelang Waisak
- 3 Tips Panjang Umur Menurut Islam, Terapkan dalam Keseharian
- Dihadiri Kades, Bawaslu Bakal Panggil Panitia Deklarasi Pasangan Capres Prabowo
- FOTO: Kemegahan Instalasi di Milan Design Week
- Wisata Bromo Tutup Jelang Lebaran 2024, Simak Jadwalnya
- Anies Baswedan
- VIDEO: 60 Detik Wisata Padang
- 2025年美国服装设计专业大学排名
- KKB Minta Tebusan Rp 5 Miliar, Mahfud MD: yang Penting Pilot Selamat