Habib Bahar Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polda Jabar, Dengerin Nih Omongan Pak Polisi
Penceramah kontroversial Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA. Bahar ditersangkakan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Jawa Barat Senin (3/1/2022).
Bersama dengan Bahar, polisi juga menahan satu tersangka lainnya berinisial TR yang mengunggah video bahar di akun youtubenya.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, pihaknya memilih menahan kedua tersangka itu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bergetar Dengarnya... NKRI Harga Mati! Nyawa Habib Bahar Mah Murah
"Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2021) malam.
Arif menjelaskan, ada alasan yang dinilai subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Bahar. Alasan yang dinilai subjektif yakni Bahar dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap dia.
Sementara alasan objektif, penahanan pada Bahar yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong. TR kemudian mengunggah konten mengandung unsur kebohongan itu di akun YouTube miliknya.
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Bahar harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya bahkan sudah naik penyidikan. Polda Jawa Barat belum membeberkan secara detail kasus tersebut.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
-
Gandeng Bank Sampah Sakura, Alfamidi Ajak Masyarakat Kelola dan Daur Ulang Sampah5 Minuman Ini Bisa Bantu Hancurkan Batu GinjalTips Memilih Kursi Bioskop, Bikin Nonton Film Lebih PuasChef Haryo Pramoe Meninggal Dunia Diduga Karena Sakit JantungAnak Usaha DOID Beri Pinjaman USD36 Juta ke Atlantic Carbon Group, Dananya Buat IniTips Memilih Kursi Bioskop, Bikin Nonton Film Lebih PuasYuk, Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga di Trans Studio Cibubur!Pertamina Dorong Pengembangan Ekosistem Hidrogen di Indonesia Melalui KolaborasiKPAI Soroti Maraknya Kasus Penculikan Anak, Curigai Eksploitasi SeksualINFOGRAFIS: Lakukan Pertolongan Pertama Ini saat Saraf Kejepit
下一篇:Pimpin ANTAM, Achmad Ardianto Tegaskan Komitmen pada Keberlanjutan dan Inovasi
- ·Natalius Pigai Beberkan Alasan Dirinya Minta Anggaran Rp20 Triliun, Singgung Gaji Staf
- ·FOTO: Puppy Yoga, Tren Baru di Paris Relaksasi Bareng Anak Anjing
- ·7 Penyakit Penyebab Tenggorokan Sakit saat Menelan
- ·5 Minuman Ini Bisa Bantu Hancurkan Batu Ginjal
- ·Presiden Prabowo Hadiri Penutupan Konferensi Internasional Infrastruktur di JICC
- ·Seperti Apa Jembatan Kaca yang Aman Untuk Wahana Wisata?
- ·Tips Memilih Kursi Bioskop, Bikin Nonton Film Lebih Puas
- ·Chef Haryo Pramoe Meninggal Dunia Diduga Karena Sakit Jantung
- ·Gelar Diskusi dengan Pekerja Sritex, Wamenaker Immanuel Pastikan Tidak Ada PHK
- ·Kilas Balik Ucapan Megawati Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap KPK: Saya Datang!
- ·Tiga Resep Sayuran Hijau, Bisa untuk Menurunkan Berat Badan
- ·FOTO: Syahdu Ritual Pradaksina Calon Samanera di Candi Borobudur
- ·Tok! Ini Daftar 5 Anggota Dewas KPK 2024
- ·Daftar Rute Penerbangan Tersibuk di Dunia, Ada Jakarta
- ·3 Cara Menyimpan Daun Bawang, Ada yang Bisa Tahan Sampai 6 Bulan
- ·WHO Sebut JN.1 Variant of Interest Tapi Risiko Rendah
- ·3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Via Online, Masyarakat Wajib Tahu!
- ·FOTO: Jalan
- ·Seperti Apa Jembatan Kaca yang Aman Untuk Wahana Wisata?
- ·INFOGRAFIS: Lakukan Pertolongan Pertama Ini saat Saraf Kejepit
- ·Menteri Wihaji: Pemerintah dan BGN Siapkan Program Makan Gratis untuk Cegah Stunting
- ·Bikin Awet Muda, 7 Kebiasaan Sehari
- ·NYALANG: Bait
- ·OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co
- ·Kementerian ESDM Dorong Optimalisasi Migas 2025, Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Bakal Digenjot
- ·Dua Dosis Vaksin Dengue Bisa Turunkan Risiko Rawat Inap 84 Persen
- ·Membantu Masyarakat Miskin dengan Bantuan Pangan Berkualitas dari Perum BULOG
- ·Bangga! Alat Musik Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda yang Diakui UNESCO
- ·FOTO: Kerlap
- ·9 Tren Fashion yang Bakal Hits di Tahun 2024, Makin Marak Thrifting
- ·Kelola Aset US$900 Miliar, Danantara Jadi Mesin Baru Investasi BUMN
- ·Survei: 41 Persen Pria Jepang Usia 30
- ·Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh: Arab, Latin, dan Terjemahannya
- ·Studi Temukan 4 dari 10 Warga Jabodetabek Alami Kesepian
- ·Ade Armando Buka
- ·Pertamina Dorong Pengembangan Ekosistem Hidrogen di Indonesia Melalui Kolaborasi