Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi sejumlah regulasi penting guna memperkuat kerangka pengawasan dan tata kelola di sektor Aset Keuangan Digital (AKD) dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia tetap berjalan di atas prinsip kehati-hatian dan integritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK sedang menyusun berbagai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) serta Rancangan Standar Etika (RSE) sebagai langkah konkret menghadapi dinamika risiko dalam ekosistem teknologi keuangan.
“Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan di industri AKD, OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan RPOJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama serta penilaian kembali pihak utama di sektor ITSK,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Tanggapi Wacana Danantara Masuk Kripto, OJK Ingatkan Soal Risiko dan Regulasi
Ia menegaskan bahwa kualitas dan integritas pihak utama, baik pengurus maupun pemilik, menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang akuntabel dan berkelanjutan.
Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK mengenai penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK. Regulasi ini menjadi respons atas semakin kompleksnya risiko operasional, teknologi, serta perlindungan konsumen dalam layanan keuangan berbasis digital.
“RPOJK ini penting agar tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK bisa berjalan menyeluruh dan seimbang dengan percepatan inovasi yang terjadi,” jelas Hasan.
Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun
Tak hanya dari sisi kelembagaan, OJK juga menyoroti pentingnya penguatan aspek integritas. Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan Rancangan Standar Etika (RSE) yang mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada pelaku ITSK.
“RSE ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan agar sektor teknologi keuangan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme,” ujar Hasan.
相关文章:
相关推荐:
- Gegara Corona 30 Acara di Jakarta Berpotensi Dibatalkan
- quickq加速器安装包
- QuickQ安卓版2024最新版更新
- quickq安卓版app
- VIDEO: Jelang Halloween, Toko Kostum di New York Penuh Pengunjung
- quickq官网下载地址
- QuickQ安卓版2024最新版更新
- quickq最新版
- Istana Benarkan Maung Garuda Ngisi Bensin di SPBU Shell: Itu Sebelum Pak Prabowo Dilantik Presiden
- quickq下载官方版
- Nah Lho Rumah DP Rp 0 Terendus Korupsi, Anies Bisa Tidur Nyenyak?
- Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
- Angka Kasus Kanker Payudara di RI Sulit Ditekan, Ini Alasannya
- FOTO: Menikmati Desa Hanok Bukchon yang Tak Pernah Sepi Pelancong
- Begini Cara China Agar Warga di Wilayah Pedesaan Mau Beralih ke Kendaraan Ramah Lingkungan
- Ingin Lolos SNBP 2025? Hindari 5 Jurusan Kuliah di ITB yang Paling Diminati, Cek Daftarnya
- Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Cuma Dikasih Waktu 3 Hari
- Film 'The Dark House', Ketika Horor Bukan Lagi Tentang Hantu Melainkan Hilangnya Jati Diri
- PIS Paparkan Peta Jalan Nol Emisi 2050 untuk Dekarbonisasi Industri Maritim
- MenPPPA soal Ramadan Ramah Anak: 1 Jam Keluarga Berkualitas Tanpa Gadget