Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengumumkan rencana penerbitan Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 senilai maksimal Rp5 triliun. Obligasi ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan total target penghimpunan dana sebesar Rp15 triliun.
Dana hasil penerbitan akan difokuskan untuk pembiayaan proyek-proyek yang memenuhi kriteria kegiatan usaha berwawasan lingkungan (KUBL) dan kegiatan usaha berwawasan sosial (KUBS).
Direktur Corporate Banking BNI Agung Prabowo mengatakan, penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari strategi BNI untuk mengamankan sumber pendanaan jangka menengah-panjang di tengah kondisi likuiditas pasar yang menantang.
Baca Juga: Sasar Generasi Muda, Begini Cara Unik BNI Jaring Nasabah Baru
"Ini adalah langkah antisipatif untuk menjaga struktur likuiditas kami tetap solid, sekaligus mendukung pembiayaan berkelanjutan yang menjadi bagian dari komitmen kami terhadap environmental, social, and governance (ESG)," jelas Agung yang dikutip di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Bertindak selaku penjamin pelaksana emisi dalam penerbitan ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Sementara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat. Pefindo memberikan peringkat idAAA kepada obligasi ini, menandakan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap kemampuan BNI dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
Masa penawaran awal obligasi berlangsung dari 12–19 Juni 2025, dengan tanggal efektif pada 25 Juni 2025. Masa penawaran umum dilaksanakan pada 30 Juni – 1 Juli 2025, sementara tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan pada 7 Juli 2025.
Adapun obligasi tersebut terdiri atas dua seri, yakni, Seri A dengan tenor 3 tahun dan Seri B dengan tenor 5 tahun, dengan pembayaran bunga triwulanan dan pelunasan pokok secara bullet payment saat jatuh tempo.
Obligasi ini akan dicatatkan dan diperdagangkan di BEI. Seluruh proses penerbitan dan distribusi dilakukan secara elektronik melalui sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan konfirmasi kepemilikan obligasi diterbitkan oleh KSEI, perusahaan efek, atau bank kustodian.
Dana hasil penerbitan Sustainability Bond akan digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan kembali proyek-proyek yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Untuk KUBS, BNI akan memprioritaskan penciptaan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran, termasuk pembiayaan UMKM yang mendapat alokasi lebih dari 50% dari dana KUBS.
Baca Juga: BNI, Kemenkes, dan Periksa.id Percepat Digitalisasi Layanan Kesehatan Mandiri Lewat Platform Satu Sehat
Sedangkan untuk KUBL, fokus utama mencakup energi terbarukan, transportasi ramah lingkungan, dan proyek konversi limbah menjadi energi.
BNI juga telah mendapatkan opini independen dari Sustainalytics yang menyatakan bahwa kerangka Sustainability Bond BNI kredibel dan sesuai dengan standar internasional dan ASEAN.
"Ini memperkuat posisi BNI sebagai bank yang tidak hanya fokus pada profitabilitas, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap keberlanjutan lingkungan dan inklusi sosial di Indonesia," pungkas Agung.
-
Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: IstiqlalCara Buat Visa Amerika Serikat, Syarat dan BiayanyaFOTO: Pelepasan Lampion Warnai Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur5 Tips Awet Muda dan Bugar ala Ariel NOAHDorong PDIP Umumkan Calon di Pilkada Sumut, Projo: Jangan Sampai Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong!Mulai Juni, Harga Tiket Menara Eiffel Naik 20 PersenSoal Lukas Enembe yang Dibilang SakitFOTO: Kelucuan Belasan Anabul di Pet GalaJokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke5 Tips Awet Muda dan Bugar ala Ariel NOAH
下一篇:China dan Uni Eropa Berkolaborasi, Fokus Reformasi Sistem Moneter di Tengah Perang Tarif
- ·Ditpolair Mabes Polri Tangkap Kapal Bermuatan Sepatu Bekas
- ·Waktunya Menguji Kebijakan DPO
- ·Timnas AMIN Ogah Ambil Pusing Pertemuan Jokowi
- ·Tak Cuma Heru Budi, Mobil Jeep Ternyata Ikut Menjadi Bidikan Elite Megawati
- ·Bukan Kaesang, Gerindra Ungkap Sosok Santri Jateng Bakal Jadi Calon Pendamping Ahmad Lutfhi
- ·VIDEO: 500 Ribu Kembang di Festival Bunga Tahunan India
- ·KPK Bakal Berikan Lampu Hijau Buat Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Asalkan . . .
- ·Ini Cara Badan Tinggi Seperti Gen Z di China, Bisa Lebih dari 170 Cm
- ·Dorong PDIP Umumkan Calon di Pilkada Sumut, Projo: Jangan Sampai Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong!
- ·VIDEO: 500 Ribu Kembang di Festival Bunga Tahunan India
- ·Polda Aceh Berhasil Sita 8 Ton BBM Subsidi dari 21 Kasus Penyalahgunaan
- ·Pertama Kalinya, Pakaian Renang Muncul di Fashion Show Arab Saudi
- ·18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, PPI Duga Ada Tekanan
- ·Pemerintah Didorong Tindak Tegas Aktivitas Penjualan Obat dan Kosmetik Ilegal
- ·Cek Dulu Sebelum Traveling, 8 Barang Ini Jangan Sampai Ketinggalan
- ·Kerja di Maskapai, Pramugari Sudah Pasti Dapat Tiket Gratis?
- ·Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat
- ·Salah Perhitungan, Heru Budi Sempat Angkat Koruptor Jadi Dirut: Ya Nggak Apa
- ·FOTO: Kelucuan Belasan Anabul di Pet Gala
- ·Cara Buat Visa Amerika Serikat, Syarat dan Biayanya
- ·Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada
- ·Cara Meningkatkan Daya Ingat di Usia 30
- ·Cara Meningkatkan Daya Ingat di Usia 30
- ·Sidang Etik Sambogate, Polri Bantah Mengulur
- ·Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump
- ·Relawan Pemuda Milenial Prabowo Indonesia Siap Menangkan Satu Putaran
- ·3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit
- ·Relawan Pemuda Milenial Prabowo Indonesia Siap Menangkan Satu Putaran
- ·2025qs世界大学艺术类排名
- ·Firli Bahuri Akan Diperiksa Kembali Setelah Berkas Perkara Dilengkapi
- ·Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa
- ·Cara Buat Visa Amerika Serikat, Syarat dan Biayanya
- ·Long Weekend Mau Jajal Kereta Cepat? Simak Cara Beli Tiket Whoosh
- ·Kerja di Maskapai, Pramugari Sudah Pasti Dapat Tiket Gratis?
- ·Sambut HUT ke
- ·Waktunya Menguji Kebijakan DPO