Tegas! Polri Bakal Bersikap Netral dalam Mengawal Pemilu 2024
JAKARTA,苹果ios系统下载quickq DISWAY.ID -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan jajarannya akan bersikap netral dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.
“Sudah ada regulasi Polri harus menjaga netralitasnya,” kata Dedi kepada wartawan, Senin 16 Januari 2023.
Adapun regulasi tersebut salah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan rinci yakni pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
“Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di peraturan kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada,” kata Dedi.
BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Senin 16 Januari 2023, Jangan Heran Panas Banget Siang Ini
Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Bukan hanya itu, pada tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Di antaranya aturan tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan/ memesan/ menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan/ bergambar parpol, caleg dan paslon.
BACA JUGA:Kisah Tragis Tenaga Kesehatan di Semarang yang Dipecat usai Tuntut Insentif COVID-19
Kemudian dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
"Personel Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/ wakil kepala/caleg," tuturnya.
Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.
-
Tiga Pasangan CapresPolri: Dito Mahendra Masih Tutup Mulut Soal Belasan Senjata ApiTersangka Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Segera Ditetapkan Kepolisian, Firli Bahuri?Keluarga Korban Penembakan di Seruyan Ungkap Belum Terima Hasil AutopsiKPK Cegah Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga ke Luar NegeriKPK Cegah Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga ke Luar NegeriSoroti Kasus Korupsi di Kabinet Jokowi, NCW: Kementerian dan Lembaganya Sangat LemahTarget Kemenangan AMIN di Aceh 95 PersenDebat Malam Ini, Ganjar Disebut Bakal Sampaikan Gagasan Mendorong Kerjasama Luar NegeriKetua Harian PBSI Terseret Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Gegara Sewa Safe House Firli Bahuri
下一篇:Bansos Beras Disetop Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Badan Pangan Nasional
- ·Polri Blokir 10 Ribu Website Judi Online Sepanjang 2023
- ·Besok Pembacaan Putusan, Ini 7 Gugatan Uji Materil Usia Capres
- ·Jokowi Pertanyakan Pengakuan Agus Rahardjo Soal Korupsi E
- ·Peran Penting Orangtua Awasi Penggunaan Internet Anak
- ·Didesak di Ambon, Anies Janji Bakal Bangun Banyak Stadion Bertaraf Internasional di Kampung
- ·Tangan Dermawan Suhandy, Bantu Lunasi Utang Pedagang Kecil di Palembang
- ·Ketua Harian PBSI Terseret Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Gegara Sewa Safe House Firli Bahuri
- ·Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Diagendakan antara KPK dan PMJ
- ·Ganjar Bantah Cuitan Roy Suryo, Akui Pakai 3 Mikrofon saat Debat Capres
- ·Timnas AMIN Beberkan Daerah Lumbung Suara Anies
- ·Ada Isu Laporan Polisi SYL Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolri Cek Kebenarannya
- ·Bareskrim Periksa Vokalis Zul Zivilia Atas Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hari Ini
- ·PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 2023
- ·Dibayangi Ketegangan Israel
- ·Jokowi Pertanyakan Pengakuan Agus Rahardjo Soal Korupsi E
- ·Anies Janjikan Kebebasan Berpendapat Jika Menang Pilpres 2024: Wakanda No More, Indonesia Forever
- ·Anies Janjikan Kebebasan Berpendapat Jika Menang Pilpres 2024: Wakanda No More, Indonesia Forever
- ·BI Sebut Penjualan Eceram Naik 2,6% pada Mei 2025, Ini Penopangnya!
- ·Ramai Dibicarakan, Denny JA Beberkan Alasan Capres
- ·Jadi Calon Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto: Hidup Itu Misteri
- ·Selain Uang, KPK Temukan Sejumlah Senjata Api di Rumah Dinas Mentan
- ·Di Hadapan Jokowi, Prabowo Bertekad Lanjutkan Pembangunan jika Menang Pilpres
- ·Industri Reasuransi Terkoreksi Awal Tahun, Indonesia Re Nilai Masih Dalam Fase Transisi
- ·Jadwal Contraflow Tol Karawang Barat
- ·Di Luar Dugaan, Suara Prabowo
- ·KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga ke Luar Negeri
- ·Roy Suryo Juga Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon
- ·KPK Belum Jawab Surat Supervisi Polda Metro
- ·Polri Akan Bawa Tersangka Kasus Penipuan Jessica Iskandar ke Jakarta Siang Ini
- ·Kapolri Ajak NU
- ·Polri Blokir 10 Ribu Website Judi Online Sepanjang 2023
- ·Big Bang My Baby Momversity ke
- ·TPN Ganjar
- ·Selesai Jalani Pemeriksaan, Firli Bahuri Bungkam Hingga Tutupi Wajah dengan Tas
- ·Mayoritas Masyarakat Tak Suka Kampanye Pemilu Lewat Spanduk dan Baliho
- ·Berikut Link Download PDF dari Lokasi