Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," ujarnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," katanya.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.
下一篇:2.000 Warga Telepon Pemprov DKI, Takut Positif Corona, Eh Gak Tahunya Cuma Flu
相关文章:
- Kremlin Sebut Tak Akan Ada Kesepakatan Damai Rusia
- Wahana Seru, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk Jatim Park 2
- INTIP: 5 Hal yang Pantang Dilakukan Saat Imlek, Bikin Ciong!
- Catat, 3 Warna Ini Bisa Bawa Keberuntungan di Tahun Naga Kayu 2024
- Pria India Lakukan Pelecehan Seksual dan Masturbasi di Pesawat
- Masuk Tahap Finalisasi, Kemenkop Ungkap Persiapan Pembentukan Kopdes Merah Putih
- Siapa Orang yang Pertama Kali Mempercayai Peristiwa Isra Miraj?
- Wamen Helvi Ungkap 3 Hal yang Harus Diperkuat dalam Sinergi UMKM
- CPNS 2024 Terimbas Penundaan Pengangkatan, Lya Harap Pelatihan Tidak Timbulkan Beban Finansial
- Dudung Abdurrachman Tegaskan Tak Ada Istilah TNI Takut Sama Ormas
相关推荐:
- Kemenkes: Kado Ultah Medical Check Up Termasuk Skrining Masalah Tiroid
- Daftar 10 Kota Paling Ramah di Dunia
- Apa yang Boleh Dilakukan Saat Imlek Agar Beruntung Sepanjang Tahun?
- Pink Beach Pulau Padar TN Komodo Masuk 20 Pantai Terbaik Dunia
- Anggaran 2025 untuk Proyek IKN Diblokir Prabowo, Terancam Mangkrak?
- Dari High ke Medium Risk, ESG PLN Tembus Standar Global
- 7 Cara Menghilangkan Biduran dengan Cepat, Pakai Baju Longgar
- Catat, 5 Jenis Makanan yang Bisa Picu Penyakit Autoimun
- Bukan Cuma Skor IQ Tinggi, Ini 7 Ciri Orang yang Cerdas
- FOTO: Mencari Unta Tercantik di Uni Emirat Arab
- JFW 2025 Dibuka, Angkat Perpaduan Tradisi dan Inovasi
- Mahfud MD Desak Kasus Pagar Laut Segera Dijerat Pidana, Publik Salahkan Utang Budi Oligarki
- Persiapan Musim Hujan, Ini 5 Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah
- Sah! HPP Jagung Kini Resmi Menjadi Rp 5.500
- Kunjungan ke India, Presiden Prabowo Hadir Sebagai Chief Guest di Perayaan Hari Republik India
- Nama KIP Kuliah Bakal Diganti, Menteri Satryo: Disesuaikan dengan Kabinet Merah Putih
- Ada Demo Tandingan Reuni 212, Begini Tindakan Polisi
- Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
- Penguin Antartika 'Jalan
- Hubungan Memanas, Rusia Tanggapi Soal Tuduhan Serius Inggris