Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
JAKARTA,quickq电脑版怎么安装 DISWAY.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Mario Dandy (21) terhadap David Ozora (17).
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata pengacara pihak David, Dendy Zuhairil Finsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 31 Maret 2023.
Zuhairil menilai sikap jaksa dalam kasus ini sudah tegas karena proses hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah on the track.
BACA JUGA:Kuasa Hukum David Yakin Eksepsi dari AG Ditolak Oleh Majelis Hakim
"Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," ujarnya.
Dengan demikian, sidang lanjutan bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 3 Maret 2023.
"Ya kemungkinan hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya Ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya Ananda David untuk jadi saksi nanti," ujarnya.
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Cek Rekening, Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Dimulai Lebih Cepat
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
- 1
- 2
- »
下一篇:Istana Benarkan Maung Garuda Ngisi Bensin di SPBU Shell: Itu Sebelum Pak Prabowo Dilantik Presiden
相关文章:
- 100 Hari Kinerja Prabowo
- Hormati Demo Ojol, Istana Sebut Akan Dengar Aspirasi
- VIDEO: Pertemuan Paus Fransiskus dan Meru, Anak Pengidap Kanker Otak
- Sudah Dua Bulan Cuaca Panas Ekstrem Melanda Indonesia, Kapan Akan Berakhir? Ini Prediksi BMKG!
- Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
- Setyanto Hantoro Mundur sebagai Komisaris Utama INET
- Eks Pramugari Ungkap Tipe Penumpang Terburuk di Pesawat: Influencer
- Tantangan Dito Mahendra Dijawab Bareskrim: Ingin Buka
- Kemendukbangga Berencana Beri Insentif TPK Penyalur MBG untuk Ibu Hamil
- Periksa Saksi
相关推荐:
- Bandara Incheon Batal Sediakan Gerbang Khusus Bintang Drakor dan KPop
- Tantangan Dito Mahendra Dijawab Bareskrim: Ingin Buka
- Gegara Hal Sepele, Pemuda Ribut di Kuliner JST Kemayoran sampai Pemilik Warung Histeris
- KPK Bantah Adu Cepat dengan Polda Metro Jaya Usut Kasus Syahrul Yasin Limpo
- Pemerintah Resmikan JK6, Pusat Data 36 MW untuk Dorong Transformasi Digital
- Riski Apes, Main ke Kos Sepupu Pulangnya Dibacok Pria Misterius, Muka Sobek Nyaris Kena Mata
- Oknum Polisi Cirebon Cabuli Anak Tiri, Kapolda Jabar Temui Hotman Paris dan Minta Maaf ke Ibu Korban
- Apa Saja Pantangan di Hari Rabu Wekasan?
- 7 Makanan Tinggi Kalsium Selain Susu, Jaga Tulang yang Menua
- Jasindo Bukukan Laba Rp67,81 Miliar per April 2025, Naik 68%
- Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'
- Banjir Bandang, Amankah Pergi Liburan ke Spanyol?
- Pembangunan IKN Dipastikan Berlanjut, Pemerintah Anggarkan Rp48,8 Triliun hingga 2029
- Hari Ini, Penyidik KPK Periksa Saksi Lain Perkara PLTU Riau
- ETF Ethereum Diserbu Investor, Siap Saingi Bitcoin?
- Tiga Anggota DPRD Kalteng Resmi Ditahan, Siapa Dia?
- Menko PMK Terus Monitor Perkembangan Banjir Jabodetabek: Hari ini Mulai Membaik
- Sudah Pakai KB Tapi Tetap Bobol? Ini Penjelasan Bidan
- Ini 3 Jenis Sedekah yang Pahalanya Paling Dahsyat dalam Islam
- Banyak Pasutri Korea Ogah Bercinta, Dianggap Bukan Masalah Besar