Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak mempermasalahkan keberadaan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir di Prancis, meskipun telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
"Apakah di Jakarta luar kota atau luar negeri jalankan tugas, silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Bos PLN Jadi Tersangka, Jokowi Cuma Bilang Ini
Febri menjelaskan, walaupun saat ini berada di luar negeri, Sofyan Basir harus tetap bersikap kooperatif apabila dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Tapi, berdasarkan kebutuhan penyelidikan KPK akan lakukan pemanggilan kepada tersangka atau saksi pada saat itulah tersangka atau saksi bisa datang dan penuhi panggilan penyidik. Proses penyidikan terus kami lakukan," ujar Febri.
Baca Juga: Real Count KPU Suara Masuk 31,71%: Jokowi-Ma'ruf 55,74%, Prabowo-Sandi 44,26%
Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo sebelumnya mengungkapkan, kliennya itu sedang berada di negara yang terkenal dengan Landmark Menara Eiffel itu dalam rangka menjalankan tugas.
Kendati begitu, Soesilo tidak mengetahui secara pasti kapan Sofyan akan kembali ke Tanah Air. "Untuk pulangnya saya belum dapat info," ujar dia.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga telah menerima jatah yang sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari Johanes Kotjo. Berdasarkan dari fakta persidangan yang muncul, Eni Saragih dan Idrus Marham, kedua orang itu mendapatkan jatah senilai Rp2,250 miliar.
Pemberian uang tersebut ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
相关文章:
- Penumpang Makan Tuna Kaleng Bikin Perdebatan Etika di Pesawat
- Strategi Kemenperin dan Dekranas Bikin IKM Kerajinan Tembus Pasar Ekspor
- Kampanye Anies di Padang Sesak Dipadati Simpatisan: 'Republik Ini Bukan Untuk Keluarganya'
- Bawang Putih Menurunkan Kolesterol, Ini Faktanya
- Bromo Hapus Bukit Teletubies & Pasir Berbisik, Diganti Pakai Nama Asli
- FOTO: Bunga Pohon Jacaranda Bermekaran Hiasi Jalanan Mexico City
- Soal Penyitaan HP Aiman, Dirkrimsus Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur
- FDA Temukan Kandungan Kimia Berisiko, La Roche
- Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
- Disukai Banyak Warga Eropa, Batik Indonesia Bisa Mendunia
相关推荐:
- Bank Multiarta Sentosa (MASB) akan Sebar Dividen Tunai Rp32,24 Miliar, Catat Waktunya!
- Pramugari Ungkap Waktu yang Tepat bagi Penumpang ke Toilet Pesawat
- 日本游戏设计专业大学TOP3
- INFOGRAFIS: Sumber
- Pengidap Kanker Payudara di RI Capai 66 Ribu Jiwa
- Ada Long Weekend! Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Februari 2024
- Komunitas Ulama Kampung Rejo Semut Ireng Klaten Dukung Prabowo
- Mendulang Berkah dengan Melakukan Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadan
- Kurator Sebut Akan Ada Investor Baru untuk Sritex, Ekonom Minta Pemerintah Perhatikan Hal Ini
- SAMONO Luncurkan Lima Produk Inovatif untuk Peralatan Rumah Tangga Modern
- NYALANG: Pesan Magis dari Utara
- Cara Menanggapi Curhatan Teman yang Ingin Bunuh Diri
- Mantap! Menteri Agus Bangga Hari Bakti Imigrasi Dirayakan Sederhana: Fokus ke Program
- Ibu kota Pindah, Masalah Jakarta Gak Langsung Selesai Kan?
- 7 Makanan Tinggi Kalsium Selain Susu, Jaga Tulang yang Menua
- Kabar Gembira, Museum Nasional Indonesia Buka Kembali 15 Oktober
- Cawagub Riza Patria Setor Muka ke Fraksi
- Herwyn Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pemilih Tak Penuhi Syarat
- Tak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Itu Sashimi?
- KPK 'Keruk' Harta Setnov Rp862 Juta, Ini Alasannya