Ahmad Dhani 'Mangkir' Lagi, Jemput Paksa?
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, pada hari ini. Namun, melalui pengacaranya, meminta pengunduran jadwal pemeriksaan hingga hari Jumat (26/10/2018) mendatang.
Padahal sebelumnya, Polda Jatim memberi batas waktu Ahmad Dhani memenuhi panggilan sebagai tersangka di hari ini. Jika tak datang, polisi akan melayangkan pemanggilan sekaligus dengan surat perintah membawa atau penjemputan paksa pada Rabu (24/10/2018) besok.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan Senin (22/10/2018) sore, pengacara Dhani datang ke Polda dan meminta keringanan. Sehingga pihaknya sepakat menunggu hingga Jumat.
"Dia (pengacara) meminta kepada kami agar Ahmad Dhani memenuhi panggilan pada Jumat, 26 Oktober 2018. Artinya, rencana membawa tersangka pada hari Rabu ditunda. Sebab deadline waktu pemanggilan sudah dipenuhi, dan dia (kuasa hukum) memastikan Dhani hadir pada hari Jumat," jelasnya di Surabaya, Selasa (23/10/2018).
Ia menambahkan, apabila pada Jumat Dhani mangkir lagi, pihaknya memiliki dua alternatif. Pertama, masih akan memanggilnya sebagai tersangka, yang kedua memanggilnya langsung dengan surat perintah membawa atau menjemput langsung.
"Kan sudah saya sampaikan kalau tanggal 26 ndak datang ada dua alternatif, pertama kita panggil sebagai tersangka, kedua kita panggil tersangka sekaligus surat perintah membawa," tegasnya.
Selain kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan investasi vila di Batu sebesar Rp200 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani masih akan diperiksa sebagai saksi.
"Tadi dari pengacaranya sudah menyampaikan, sudah telpon bahwa Ahmad Dhani akan datang besok jam 14.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan. Ini untuk kasus tipu gelap," ujarnya.
下一篇:Penguin Antartika 'Jalan
相关文章:
- Anjing hingga Llama Kini Sambut Hangat Penumpang di Banyak Bandara
- Survei: Banyak Wisatawan Indonesia Ingin Kunjungi Jepang Tahun Depan
- 5 Fakta Emisi Batubara yang Jadi Sorotan KLH, Polusinya Lebih Mematikan
- Wali Kota Tangerang Pimpin Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Siap Tingkatkan Pelayanan Publik
- Pemerintah Gelontorkan Rp48,8 Triliun untuk Pembangunan IKN hingga 2029
- Ayo Beralih dari FOMO ke JOMO, Lakukan 7 Kebiasaan Ini
- Pengembalian Jurusan IPA
- 1000 Profesi Perempuan dan Gen Z Bakal Diungkap Kowani pada Hari Kartini 2025
- Java Jazz Festival Ruang Kolaborasi Dorong Ekonomi Kreatif
- Kemhan Kirim 12 Ton Bantuan dan Pasukan Kemanusiaan Bantu Korban Gempa Myanmar
相关推荐:
- Bagaimana Cara Memilih Anggur Shine Muscat yang Tepat?
- Menhum Tegaskan RUU TNI Bukan Perintah Prabowo
- Saldo Dana Tunjangan Guru Honorer Kapan Cair? Langsung Ditransfer Pemerintah ke Rekening
- Kemhan Kirim 12 Ton Bantuan dan Pasukan Kemanusiaan Bantu Korban Gempa Myanmar
- Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Bagikan Dividen US$136,4 Juta
- Nasabah Tempuh Jalur Hukum setelah Mediasi dengan PT Rifan Gagal
- Rekomendasi 3 Kegiatan Seni yang Bisa Melawan Rasa Cemas
- Menko Airlangga Tegaskan Komitmen RI pada Sistem Perdagangan Multilateral
- 2026 Permintaan Minyak Global dari AS Akan Anjlok Drastis
- RUPST WTON Sepakati Pembagian Dividen Rp6,53 Miliar hingga Perombakan Komisaris
- Kraken Hadirkan Layanan Prime Brokerage, Siap Manjakan Trader Institusional Kripto
- 20 Negara Terbaik di Dunia buat Wisatawan, Ada 2 dari ASEAN
- Polisi Tetapkan Dua Tersangka Peluru Nyasar di Gedung DPR RI
- Pesona Enzy Storia dan Cinta Laura di Paris Fashion Week
- Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia, Apple Setuju Penuhi Komitmen Investasi Kemenperin
- Garap Pasar Kripto Global, Robinhood Resmi Akuisisi Bitstamp
- Museum Nasional Indonesia Buka Kembali, Berapa Kini Harga Tiketnya?
- Menko PMK Terus Monitor Perkembangan Banjir Jabodetabek: Hari ini Mulai Membaik
- NYALANG: Melawan Angkara dengan Tertawa
- Putri Raja Thailand Sirivannavari Bicara soal Mode dan Kehidupan