Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) resmi mendapat restu dari para pemegang saham untuk melaksanakan kuasi reorganisasi, setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Manajemen BUMI menyatakan, kuasi reorganisasi bertujuan untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan dengan mengeliminasi saldo laba negatif yang selama ini membayangi neraca. Dengan demikian, BUMI dapat mencatatkan saldo laba nol dan memulai pembukuan dari kondisi bersih sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Quasi reorganisasi memberikan fondasi keuangan yang lebih sehat dan membuka akses lebih besar terhadap pendanaan eksternal,” ujar manajemen BUMI dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Emiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investor dan memperkuat likuiditas saham BUMI di pasar modal.
Selain menyetujui kuasi reorganisasi, pemegang saham juga meratifikasi laporan keuangan tahun buku 2024 yang telah diaudit, memberi pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Komisaris, serta menunjuk auditor baru. Rapat juga menyepakati struktur kepemimpinan baru untuk periode mendatang.
BUMI menyatakan akan menyampaikan seluruh hasil dan resolusi rapat kepada otoritas pasar modal, sebagai bagian dari kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kuasi reorganisasi, berdasarkan peraturan Nomor IX.L.1 yang dikutip dari laman OJK, merupakan prosedur akuntansi yang memungkinkan perusahaan menghapus defisit saldo laba negatif yang bersifat material, asalkan telah mencetak laba operasional dan laba tahun berjalan selama tiga tahun berturut-turut.
Baca Juga: Laba Emiten Keluarga Bakrie (BNBR) Naik Jadi Rp62,02 Miliar, Anindya Ungkap Penyumbangnya
Dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi secara menyeluruh, termasuk jadwal pelaksanaan, proyeksi keuangan, status kelangsungan usaha, serta ikhtisar laporan keuangan selama tiga tahun terakhir.
Saldo laba setelah kuasi reorganisasi wajib bernilai nol pada tanggal efektif reorganisasi. Selain itu, perusahaan wajib menyajikan tiga laporan keuangan utama: sebelum, pada saat, dan setelah reorganisasi, termasuk mencantumkan tanggal kuasi reorganisasi dalam laporan saldo laba selama sepuluh tahun ke depan.
OJK mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kuasi reorganisasi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk kepada individu yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.
下一篇:Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'
相关文章:
- Anies Tegaskan Hampir Seluruh Wilayah Jakarta Ada Kasus Virus Corona
- Intip Warung Makan Tradisional Terbaik di Indonesia versi Taste Atlas
- 5 Manfaat Tak Terduga Minum Teh Serai Setiap Hari
- Ingin Turunkan BB, Cuka Apel Diminum Berapa Kali dalam Sehari?
- Mengenal SPMB Domisili Pengganti PPDB Zonasi, Ini Perbedaannya
- Kapolri Tantang Novel Buka Suara Soal Nama Jenderal
- DPR Bentuk Pansus KPK, ICW: Itu Melawan Kehendak Rakyat
- Pilot Ungkap Alasan Kenapa Jendela Pesawat Tak Berbentuk Persegi
- Tak Soal Proyek Monas Distop, Gerindra Bilang: Gampang, Anies Tinggal Kirim Surat
- Cegah Kanker Serviks dengan Tepat di Mayapada Hospital
相关推荐:
- 2026 Permintaan Minyak Global dari AS Akan Anjlok Drastis
- 5 Cara Cegah Rambut Cepat Lepek, Tak Harus Keramas Setiap Hari
- Kejati Jabar Amankan Uang Negara Sebesar Rp11,5 Miliar
- Hari Anak Sedunia 2024, Lebih Mendengar Harapan Anak untuk Masa Depan
- Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada 2024, Mas Dhito Artikan Dua Periode
- Rudiantara Lestarikan Tradisi 'Nanggok' Saat Lebaran
- Intip Warung Makan Tradisional Terbaik di Indonesia versi Taste Atlas
- FOTO: Kala Anak
- FOTO: Berkunjung ke Pameran Kesehatan Terbesar di Asia Tenggara
- Bukan Typo dan Sulit Diucapkan, Nama Kota Ini Llanfairpwllgwyngyll
- Medvedev: Rusia Incar Kemenangan Penuh Lawan Ukraina
- Rona Anggun Karya Busana Putri Raja Thailand di Paris Fashion Week
- KAI Selamatkan Aset Negara Tanah dan Bangunan Senilai Lebih dari Rp1 Triliun
- FOTO: Belajar Mencanting Merayakan Hari Batik Nasional
- Penerbangan Ditunda 7 Kali, Penumpang Ini Takut Dipecat Kantornya
- Puskesmas Batasi Kuota Cek Kesehatan Gratis per Hari, Ini Penjelasan Kemenkes
- 5 Cara Ampuh Menghilangkan Mata Panda, Wajah Segar Lagi
- Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
- Cuma Profesi Ini yang Gelarnya Bisa Dicantumkan di Tiket Pesawat
- Wamen Ekraf Sebut Film Gowok Bisa Jadi Media Efektif Sampaikan Pesan Sosial Budaya