Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
相关文章:
- Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Dirut Pertamina: Ini Adalah Tanggung Jawab Saya
- Turki Rilis Visa Digital Nomad, Syaratnya Gaji Rp48 Juta per Bulan
- MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres
- Kisah Pria Punya Tiket Pesawat Tanpa Batas, Terbang hingga 10.000 Kali
- Ini 4 Manfaat Makan Terong, Tapi Hati
- 香港演艺学院研究生申请条件是什么?
- Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres
- Mooryati Soedibyo, Sang 'Empu Jamu' yang Telah Berpulang
- Aduh! Kemendiktisaintek Pastikan Tukin Dosen 2020
- FOTO: Menilik Rumah
相关推荐:
- Heboh Biaya Bikin Paspor Naik, Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp650 Ribu
- Kontroversi Desain Stasiun Kereta di China, Disindir Mirip Pembalut
- Panji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan Aset
- Ganti Kue Lebaran dengan 5 Camilan Penurun Berat Badan Ini
- Maskapai Lebanon Tetap Operasikan Pesawat di Tengah Bombardir Israel
- 澳门大学留学费用一年多少?
- Puk puk, Ritual Awak Kabin Sebelum Masuk Pesawat Viral di TikTok
- Polda Metro Jaya Ungkap Jawaban KPK Atas Surat Supervisi yang Dilayangkan
- Mayapada Hospital Bandung Atasi Obesitas Lewat Operasi Bariatrik
- 太合音乐集团 麦田未来联合美行思远推出艺术留学+艺人孵化双通道发展计划
- 5 Kebiasaan Harian Ini Bisa Bikin Kamu Tidur Nyenyak di Malam Hari
- Kucing Makan Nasi, Bolehkah?
- Mengenal Anggur Shine Muscat, Buah Premium asal Jepang
- Viral Masak Mi Instan Direbus dengan Kemasannya, Awas Bahaya
- Masak Mie Instan dengan Cara Seperti Ini agar Sehat
- Wamen Stella Christie Beberkan Pembangunan SMA Unggul Garuda di NTT, Hutan 20
- Mayapada Hospital Bandung Atasi Obesitas Lewat Operasi Bariatrik
- 7 Cara Mudah Memulai Slow Living, Tak Melulu Harus Pindah ke Desa
- Ingin Lolos SNBP 2025? Hindari 5 Jurusan Kuliah di ITB yang Paling Diminati, Cek Daftarnya
- Saldo Dana Langsung Ngalir ke Rekening, 8 Program Ini Bisa Cair Cukup Pakai NIK KTP!