UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama
Sejak Mahkamah Agung menganulir Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2012, masyarakat koperasi dipaksa untuk kembali menggunakan UU No 25 tahun 1992, UU produk lama yang tidak lagi sesuai dengan tuntutan zaman.
Pemerintah sejak 2016 lalu acapkali menjanjikan banwa UU Koperasi baru segera terbit, namun hingga kini belum terealisasi. Dalam hal itu, pemerintah bersama DPR RI telah membentuk tim khusus dan tim teknis guna menyelesaikan RUU Koperasi agar menjadi UU.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Rully Irawan dalam suatu seminar di Jakarta, Rabu (16/1/2019) bertajuk 'Urgensi Menunggu UU Koperasi Baru, Menyongsong Reposisi Bisnis Koperasi di Era Distruptif’, mengatakan bahwa konsep UU yang sejak 2016 lalu agar segera disahkan.
“UU Koperasi yang baru diharapkan tahun ini disahkan, kalau konsepnya dari kami sudah sejak 2016 karena kami belajar dari sejak dianulirnya UU No 17 tahun 2012 tentang perkoperasian oleh Mahkamah Agung. Kami berharap sebelum tugas periode DPR selesai, sehingga memberi arah baru bagi koperasi,” kata Rully.
Rully menambahkan, UU koperasi baru ini menjadi acuan, kepastian hukum dan pelindung bagi pelaku koperasi.
“Adapun jika undang-undang tersebut belum disahkan juga, kita siapkan peraturan menteri sebagai aturan pelaksananya," katanya.
Di acara yang sama, Wakil Komisi VI DPR-RI Inas Nasrullah Zubir mengungkapkan, RUU Koperasi yang baru pada dasarnya tidak disetujuinya. Semangat RUU ini lebih banyak pada koperasi simpan pinjam, sementara koperasi produsen dan konsumen sedikit.
“Mereka yang menyarankan RUU koperasi ini mindsetnya masih bahwa koperasi itu adalah simpan pinjam, koperasi bukan hanya simpan pinjam, tetapi koperasi konsumen dan produsen. UU seharusnya memberikan ruang pada koperasi produsen dan koperasi konsumen. Masa, lahan koperasi hanya simpan pinjam, Saya sudah ingatkan jangan sampai koperasi menjadi tempat perkumpulan modal,” kata Inas
Menurutnya RUU Koperasi yang sedang digodok DPR ini lebih lumayan dibandingkan UU Koperasi sebelumnya. Arahnya sudah tidak lagi pada perkumpulan modal, tetapi kepada orang-orang yang berkumpul.
Dalam RUU Koperasi pada Pasal 1 disebutkan, Koperasi adalah perkumpulan orang yang bersatu secara sukarela dan bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama yang diselanggarakan secara demokratis dan profesional berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
“Jadi sudah tidak perlu lagi diperdebatkan, sudah tidak bisa dirubah karena sampai kapanpun tidak akan selesai-selesai UU Koperasi nantinya,” tegasnya.
Pada acara seminar yang digagas Majalah Peluang tersebut sejumlah pelaku koperasi mengaku tidak mendapatkan sosialisasi yang cukup, bahkan ada yang terkejut ketika mengetahui sejumlah pasal di dalamnya.
Ketua Umum Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Provinsi DKI Jakarta, Hasanudin, mengaku terperanjat ketika mengetahui Pasal 10, ayat 1 Draft RUU Koperasi yang berbunyi: Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 9 (sembilan) orang.
“Jangan-jangan ini pasal titipan? Kalau sembilan orang, seorang suami, isteri, anak-anaknya dan anggota keluarga lainnya bisa mendirikan koperasi. Apakah seperti ini koperasi yang diiginkan, bagaimana pasal ini bisa muncul,” ujar Hasanudin.
Pendapat lain juga disampaikan Presiden Direktur Kopsyah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI), Kamaruddin Batubara. Ia mengatakan, jangan sampai rancu, koperasi itu kumpulan orang bukan kumpulan modal. Karena yang dimaksud kumpulan orang di sini adalah yang menyetorkan modal masing-masing, tetapi mempunyai hak suara yang sama.
“Justru menyatukan modal dari banyak orang ini kekuatan koperasi. Sebagai contoh kekuatan gotong royong koperasi yang dilakukan Kopsyah BMI mengumpulkan modal dari anggota Rp100 ribu per orang dan hasilnya terkumpul Rp6 miliar untuk mendirikan toko bangunan,” kata Kamaruddin.
Sementara itu Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengungkapkan agar koperasi juga bisa bergerak di bidang layanan publik, termasuk juga pelayanan listrik. Yang terpenting pemerintah dengan tegas menetapkan dan mengakui reposisi koperasi, termasuk nilainya, hingga proteksi yang dilakukan pemerintah.
“Amerika Serikat yang selama ini dianggap Negara kapitalis, listrik dikelola oleh koperasi, di Singapura koperasi dibebaskan dari pajak oleh pemerintahnya, UU Koperasi yang baru nantinya tentu tidak sesuai dengan harapan para pelaku Koperasi, karena disamping mereka tidak dilibatkan, banyak pasal-pasal yang tidak mengakomodir kepentingan pelaku Koperasi, entah bagaimana yang tadinya praksi-praksi tidak setuju, tiba-tiba entah ada “lobbi lobi“ oknum tertentu jadinya setuju,” imbuhnya.
下一篇:Viral Ibu Melahirkan Tanpa Hamil, Kenali Tanda Awal Kehamilan
相关文章:
- Kapan Malam 27 Rajab 1446 H? Jadwal Peringatan Isra Miraj dan Keutamannya
- Video Detik
- Usman Kansong Ungkap Alasan Mundur Dari Jabatannya Sebagai Dirjen KIP Kominfo
- Febri Diansyah Pasang Badan Buat Putri Candrawathi: Saya Punya Empat Bukti Kekerasan Seksual!
- Bobot Penilaian SKB CPNS 2024 Berapa? Berikut Informasinya
- Fix! Program Makan Bergizi Gratis Masuk RAPBN 2025, Segini Anggarannya
- Update Daftar Tim yang Lolos ke Euro 2024 per 18 Oktober, Inggris Jadi yang Terbaru
- Berkaca Sarinah, Pemprov DKI Revitalisasi Pasar Tanah Abang Buntut Sepi Pengunjung
- Ombudsman RI Desak Pemerintah Percepat Penyelamatan Sritex, Ungkap Bahan Baku Hampir Menipis
- Perwira TNI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Tangsel, Kostrad Ambil Tindakan Tegas
相关推荐:
- Dana PIP Rawan Dicuri! Sekolah Wajib Umumkan Nama Siswa Penerima: Laporkan Penyelewengan!
- Viral, Pimpinan DPRD Subang Elita Budiarti Hengkang dari Golkar ke Gerindra
- Gak Perlu Cemas, Ini Dia Cara Daftar Subsidi Tepat Dapatkan QR Code Pertalite
- Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Berencana Private Placement untuk Konversi Utang
- Awas, Dokter Ingatkan Bahaya Penggunaan Antibiotik yang Tidak Tepat
- FOTO: Merayakan Musim Dingin di Inggris
- Gibran Uji Program Makan Bergizi Gratis di Tangerang dengan Harga Menu Rp15 Ribu, Dapat Apa Aja?
- APPSI Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET
- Eks Dirut PT Nindya Karya Diperiksa KPK, Kasusnya?
- Toyota Luncurkan Mobil Listrik SUV bZ5 Berharga Rp296 Juta
- Studi Temukan Risiko Kanker Payudara pada Pengguna IUD
- Wow! Pak Anies Janji Kasih Insentif Parkir Buat Kendaraan Listrik, Loh
- PDIP Hormati KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Siapkan Langkah Hukum!
- Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP
- 5 Kebiasaan yang Bisa Bikin Awet Muda di Usia 40
- JFW 2025 Dibuka, Angkat Perpaduan Tradisi dan Inovasi
- BYD Mau Main Mobil Imut Kecil dengan Harga Murah
- 7.527 Penumpang Tercatat di Terminal Tipe A Mangkang, Menhub Dudy Dukung Optimalisasi
- FOTO: Rumah Hantu Perewangan Tumbal Tujuh Turunan di Trans Studio
- Puji Makan Bergizi Gratis, Kepsek Bersyukur Siswa Tak Bawa Makanan Instan Lagi