您的当前位置:首页 > 焦点 > Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja 正文
时间:2025-06-05 03:38:15 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID –Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan quickq苹果版安装包
JAKARTA,quickq苹果版安装包 DISWAY.ID –Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Aturan ini mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 dan berfokus pada peningkatan perlindungan bagi pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara optimal.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan jaminan perlindungan bagi pekerja dalam program JKK, JKM, dan JHT serta memberikan manfaat yang lebih luas, ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Sabtu delapan Maret dua ribu dua puluh lima.
Pegawai Non-ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara negara kini wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM. Langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor pemerintahan.
Dalam aturan terbaru ini, kasus kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja resmi dimasukkan sebagai kategori kecelakaan kerja. Dengan demikian, korban dapat memperoleh manfaat JKK, termasuk biaya pengobatan dan santunan.
Permenaker ini juga memperjelas mekanisme pelaporan, penyimpulan, dan penetapan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Selain itu, pelayanan kesehatan bagi pekerja tetap diberikan hingga status kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja mereka ditetapkan.
Kini, pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja tetap berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengurangi risiko penyalahgunaan atau fraud, aturan baru ini memperketat syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah, seperti pekerja mandiri atau freelancer.
BACA JUGA:PHK di Mana-mana, Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Realistis?
Dengan berlakunya aturan ini, pekerja mendapatkan perlindungan lebih luas dan kepastian hukum dalam berbagai situasi kerja, antara lain
Perlindungan lebih luas bagi Pegawai Non-ASN
Santunan untuk korban kekerasan di tempat kerja
Pelayanan kesehatan lebih jelas untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Ridwan Kamil Usulkan 'Satu Kecamatan Satu Arsitek', Penataan Kawasan Kumuh di Jakarta2025-06-05 03:33
英国皇家艺术学院录取条件2025-06-05 02:53
英国伦敦大学金史密斯学院怎么样2025-06-05 02:42
Mau Daftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini2025-06-05 02:32
Kiprah 10 Tahun Kementerian PUPR: Percepatan Infrastruktur Tingkatkan Kualitas Hidup Warga2025-06-05 02:17
弘益大学服装设计世界排名第几位?2025-06-05 02:04
Long Weekend Rawan Makan Kebablasan, Cegah dengan Cara Ini2025-06-05 02:01
Arab Saudi Tawarkan Platform Nusuk untuk Permudah Orang RI Umrah2025-06-05 01:44
Jelang 74 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dukung Energi Baru Terbarukan Hadapi Perubahan Iklim2025-06-05 01:22
英国皇家艺术学院录取条件2025-06-05 01:03
Trump Diam2025-06-05 03:35
弘益大学服装设计世界排名第几位?2025-06-05 03:25
Ada Acara Darurat, Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Ditkrimsus2025-06-05 03:23
弘益大学服装设计学费需要多少?2025-06-05 03:22
Seperti Apa Sih Tren Hunian Minimalis untuk Gen Z dan Millennial?2025-06-05 03:21
Sebentar Lagi, BTS Pop2025-06-05 02:33
Firli Bahuri Mangkir Lagi Dipemeriksaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo2025-06-05 02:28
Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2024, Kementerian ESDM Akan Tingkatkan Kinerja2025-06-05 01:40
Ahmad Muzani Sebut Penetapan Ridwan2025-06-05 01:21
Terima Surat PPATK Soal Transaksi Janggal Partai Politik, Bawaslu: Sifatnya Rahasia2025-06-05 01:17