Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
JAKARTA,quickq加速器苹果版 DISWAY.ID--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan dengan 3 tahun penjara.
Hakim mengatakan mantan jenderal bintang satu itu terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:7 Bansos Senilai Rp 479,1 Triliun Bakal Cair di 2023, Cek Daftar Nama dan Persyartannya
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Breaking News: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
下一篇:5 Kebiasaan Harian Ini Bisa Bikin Kamu Tidur Nyenyak di Malam Hari
相关文章:
- 5 Rekomendasi Hotel Dekat SICC Sentul, Venue Konser John Legend
- Nikah Pakai Sneaker, Anant Anak Konglomerat India Jadi Sorotan Dunia
- Bale Properti BTN Dongkrak Kredit Rp800 Miliar dalam 3 Bulan
- Komdigi Targetkan Dampak Ekonomi Rp41 Triliun dari Investasi Microsoft di Indonesia
- 7 Cara Mudah Memulai Slow Living, Tak Melulu Harus Pindah ke Desa
- Bale Properti BTN Dongkrak Kredit Rp800 Miliar dalam 3 Bulan
- Dirut Waskita Karya Terbukti Korupsi, Tim Penyidik Kejagung Langsung Jebloskan ke Penjara
- Minta MK Diinvestigasi, AU: Ketuanya Adik Ipar Jokowi
- Peringatan Dini BMKG di Akhir Tahun 2024 Hingga Awal Tahun 2025: Fenomena La Nina Datang!
- Pakai Hijab, Kenza Layli Menangkan Kontes Miss AI Pertama di Dunia
相关推荐:
- Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi
- Hadiah Anant Ambani untuk Groomsmen: Jam Tangan Rp3 M
- Gawat, Pengendara Fortuner Buang Barbuk Pelat TNI Palsu Disuruh Kakaknya yang Purnawirawan
- Tanah di Swedia Dijual Seharga Permen per Meter Persegi, Minat?
- Dolar Menguat, Investor Masih Dibayangi Kekhawatiran Dampak Tarif AS
- Rute dan Harga Tiket Kereta Lokal Bandung ke Jakarta
- Semen Indonesia (SMGR) Bakal Kucurkan Dividen Rp648,75 Miliar, Investor Dapat Segini
- Disebut WHO Bisa Picu Kanker, Apa Itu 'Talc' pada Bedak Bayi?
- Buka Kembali 15 Oktober, Apa yang Baru di Museum Nasional Indonesia?
- BPOM Respons soal Ramai Kabar Bedak Tabur Bayi Bisa Picu Kanker
- Apa Penyebab Bayi Bisa Kena Kanker Ovarium?
- 20 Ide Ucapan Hari Batik Nasional 2024 yang Penuh Semangat
- KPK 'Keruk' Harta Setnov Rp862 Juta, Ini Alasannya
- KPK: LHKPN Raffi Ahmad Bakal Diumumkan Kamis atau Jumat
- Tim Hukum PDIP Ungkap Sejumlah Kejanggalan KPK dalam Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
- Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Banjir di RSCM
- Makan Es Krim dari Pramugari, Gigi Penumpang Patah dalam Penerbangan
- Kunjungi Pabriknya di Cikarang, Kemenperin Apresiasi Komitmen Samsung untuk Penuhi TKDN
- Dolar Menguat, Investor Masih Dibayangi Kekhawatiran Dampak Tarif AS
- Anak Buah Jadi Tersangka Penembakan Gedung DPR, Begini Reaksi Menhub...