Kembali Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
JAKARTA,quickq最新的充值流程 DISWAY.ID --Sejumlah anggota Partai PDIP mengugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5 September 2024.
Sebelumnya, empat orang kader dari PDI Perjuangan (PDIP) yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan PDI Perjuangan, yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
BACA JUGA:Kerap Menghasut Warga Atas Pembangunan PSN PIK, Said Didu Dilaporkan Tokoh Pemuda Tangerang
BACA JUGA:Penolakan Ridwan Kamil di Jatinegara Sebagai Ekspresi Wajar, Juru Bicara RIDO: Belum Kenal Aja
Megawati dinilai harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi (SK) PDIP, terkait pencalonan kepala daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
"Dimana SK rekomendasi ketua partai tersebut diduga cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia," kata Kuasa Hukum Kader PDIP, Anggiat BM Manalu, Selasa, 10 September 2024.
Padahal sebelumnya setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP, sehingga kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025, tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan.
"Sehingga (Megawati) tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," kata Anggiat
Lebih lanjut disampaikan, bahwa perbuatan Megawati Soekarnoputri yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP, periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tanpa prosedur yang tidak benar.
BACA JUGA:Gerindra Sebut Megawati Akan Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Sebelum Pelantikan
BACA JUGA:Detik-detik Karyawan Minimarket Tusuk Rekannya di Gudang: 3 Tusukan Renggut Nyawa Korban
Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025.
Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena tidak sesuai prosesur AD/ART dan adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi.
- 1
- 2
- »
-
Anak Usaha DOID Beri Pinjaman USD36 Juta ke Atlantic Carbon Group, Dananya Buat IniJalur Pendakian Papandayan yang Wajib Diketahui sebelum MendakiFerdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di DalamPeningkatan Isu Hoax Terkait Pemilu 2024 Mulai Pertengahan 2023, Polri Kerahkan Densus 88Menag Usul Biaya Haji 2025 Rp93,4 Juta, Jamaah Bayar Rp65,3 JutaHarga Emas Antam di Pegadaian Dijual Mulai Rp1.044.000, UBS dan Galeri 24 Dipatok SeginiUsai 6 Hari Ditutup, Menara Eiffel Kini Dibuka KembaliJokowi Terima Kunjungan Menlu RRT, Eratkan Kerja Sama Ekonomi dan Motor PerdamaianDiperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Anggota Partai Tetap TenangTak Perlu Lama
下一篇:30 September Memperingati Hari Apa? Simak Informasinya
- ·LPPK Duga Jaksa Agung Tahu Semua Skandal Pinangki dan Djoko Tjandra
- ·FOTO: Keanggunan Anggrek yang Menginspirasi Fashion
- ·Tak Perlu Lama
- ·Bocah Selamat Usai Diracun di Bekasi Ditangani KPAD : Hilangkan Trauma dan Memori Negatif
- ·Bukan di Hotel Mewah, Paus Fransiskus Menginap di Kedubes Vatikan Jakarta
- ·Jokowi Ingin 2 Menteri Lobi DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- ·Berat Badan Meningkat? Hati
- ·Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya
- ·20 Contoh Soal UKPPPG 2024 Lengkap Kunci Jawabannya, Referensi Belajar untuk Guru
- ·Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang
- ·Setelah Golkar, Surya Paloh Rencana Kunjungi PDIP : Kasih Kode Dulu, Barangkali Ibu Mega Ada Waktu
- ·Dirayakan Setelah Imlek, Kapan Cap Go Meh 2024?
- ·Pertemuan Prabowo dan Erdogan Hasilkan 13 Kerjasama, Ini Daftarnya!
- ·Tak Punya Bandara, Negara Ini Tetap Sambut Jutaan Turis Tiap Tahun
- ·Ini Tempat Catat Pernikahan Agama Lain Selain di KUA
- ·Soal Chat Mesum, Polda Tunda Pemeriksaan Rizieq Shihab
- ·Dibongkar sama Anak Buah Anies, Ini Kondisi Bus Transjakarta Sebelum Kecelakaan Maut, Ternyata…
- ·FOTO: Keanggunan Anggrek yang Menginspirasi Fashion
- ·3 Kelompok yang Paling Bahaya Jika Hamil Usia 35 Tahun ke Atas
- ·Kasus Kemnakertrans, KPK Gali Peran Anggota DPR
- ·IHSG Hari Ini Berakhir Melorot 0,25% ke 7.204, Saham
- ·Keluarga Sopir Taksi Online Desak Bripda HS Dipecat!
- ·Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung
- ·Hubungan Korban Pembunuhan Berantai Dengan Pelaku Diungkap Kepolisian
- ·KA Taksaka Ditemper Truk Molen di JPL Sedayu Bantul
- ·Transmart Bagikan 300 Paket Umroh Gratis ke Tanah Suci Plus Turki
- ·Saham Gerai Ayam Ini Loncat hingga 114 Persen, BEI Imbau Investor Waspada
- ·Jepang Rilis Visa Digital Nomad 6 Bulan untuk 49 Negara, RI Termasuk?
- ·Bersembunyi dari Riuh Senopati, Nikmati Sajian Jepang Modern
- ·Tumbler Kekinian Bikin Orang Banyak Minum, Bisa Overhidrasi?
- ·Dikira Ahok, Anies: Saya Tahan Panas!
- ·Wajib Tahu, 3 Fase saat Sakit Demam Berdarah dan Cara Menanganinya
- ·Teguran Bawaslu Pada Partai Ummat: Kami Protes Keras!
- ·Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Mobil BMW hingga Uang Rp10 Miliar
- ·INDEF Sebut Program Makan Bergizi Gratis Dorong Ekonomi UMKM
- ·Polri Gunakan Alat Trafic Accident Analysis Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI dan Mahasiswa Cianjur