Rumah Subsidi Dibangun Bertingkat? Ini Gagasan Baru Maruarar Sirait
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi konsumen rumah subsidi melalui pembaruan regulasi yang tidak hanya teknis, tetapi juga berpihak pada keadilan dan kenyamanan masyarakat.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam pertemuan terbuka bersama sejumlah Ketua Umum Asosiasi Pengembang di Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6/2025). Forum tersebut membahas rancangan Peraturan Menteri tentang luas lahan rumah subsidi.
“Penyusunan regulasi ini bukan hanya soal batasan teknis luas tanah, melainkan juga tentang membangun standar yang lebih adil bagi konsumen,” kata Maruarar.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Rencana Pengurangan Ukuran Rumah Subsidi Belum Final
Ia menekankan bahwa rumah subsidi tidak boleh lagi dipasarkan hanya berdasarkan gambar atau brosur. Masyarakat, menurutnya, harus bisa melihat bangunan rumah dalam kondisi nyata sebelum memutuskan untuk membeli.
“Masyarakat harus bisa melihat bangunan rumahnya jadi dulu, bukan cuma memilih dari brosur. Risikonya memang di pengembang, tapi ini demi kenyamanan konsumen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maruarar mengkritisi desain rumah subsidi yang selama ini dinilai monoton. Ia mendorong para pengembang untuk lebih kreatif dalam menghadirkan inovasi desain, terutama di wilayah perkotaan yang menghadapi keterbatasan lahan.
“Masa kita kalah dari masalah? Tanah mahal bukan alasan. Rumah bisa dibangun bertingkat, dan saya ingin desainnya tidak monoton. Akan ada kejutan, nanti saya akan expose desain rumah subsidi yang bagus,” tegasnya.
Baca Juga: Masuk FLPP, BCA Siap Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi
Langkah ini, kata Maruarar, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP melindungi masyarakat dari pengembang yang tidak bertanggung jawab. Ia menilai regulasi baru ini penting sebagai landasan restrukturisasi sektor perumahan subsidi agar lebih adil dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Ketua Umum Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, yang turut hadir dalam forum tersebut, menyampaikan dukungannya atas upaya regulasi ini. Ia berharap ketentuan teknis yang disusun tetap merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) agar tidak menimbulkan ambiguitas di lapangan.
Adapun draf peraturan ini masih terbuka terhadap kritik dan saran dari berbagai pemangku kepentingan. Selain rumah subsidi, Kementerian PKP juga tengah menyiapkan regulasi untuk sektor perumahan komersil, yang mencakup aspek lahan, pembiayaan, desain, hingga harga jual. Maruarar menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan mengakomodasi amanat DPR mengenai konsep hunian berimbang.
下一篇:Rekomendasi Slow Bar di Yogyakarta, Ngopi Santai Penuh Makna
相关文章:
- Pemerintah
- Benarkah Kikil Sapi Tinggi Kolesterol?
- Dolar Diprediksi Melemah Tajam Selama Musim Panas di Amerika Serikat
- FOTO: Bundaran HI Bersiap Sambut Pesta Tahun Baru 2025
- Pemerintah
- Bertemu Tim 8 KPP, Anies Baswedan Bahas Perkembangan di Masing
- 7 Lokasi Pesta Kembang Api di Jakarta, Sambut Tahun Baru Lebih Semarak
- 8 Pendaki Disanksi Usai Tinggalkan Teman Hipotermia di Gunung Slamet
- Heboh Biaya Bikin Paspor Naik, Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp650 Ribu
- Studi Ungkap Satu Batang Rokok Pangkas Hidup hingga 20 Menit
相关推荐:
- MenPPPA soal Ramadan Ramah Anak: 1 Jam Keluarga Berkualitas Tanpa Gadget
- Ketum PPP Ditangkap KPK, Ini Lokasinya
- AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum
- Kasus Penganiayaan Mahasiswa Oleh Anak Pejabat Polda Sumut Baru Diungkap, Polri Angkat Bicara
- Dunia Kerja Terancam Akan Dikuasai AI, Kemnaker Yassierli: Pentingnya Penguasaan Hard Skills
- PDI Perjuangan Lepas Ratusan Pemudik Kereta Api Kertajaya
- Benar! Ketum PPP Ditangkap, Ini Penjelasan Ketua KPK
- Dalam Enam Bulan, Harga Bitcoin Diprediksi Tembus US$250.000
- Cuma Profesi Ini yang Gelarnya Bisa Dicantumkan di Tiket Pesawat
- Ketum PPP Belum Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Benarkah Ditangkap KPK?
- Projo Tunggu Langkah Jokowi Buat Partai Baru, Pintu Partai Lain Tetap Terbuka
- Libur Sekolah Ramadan Tetap Belajar di Rumah, Ini Penjelasan Wamendikdasmen untuk Siswa non
- Polisi Sebut Saksi Duga Ada Mark Up Dana Kemah, Dahnil?
- Pilot Turkish Airlines Meninggal Dunia saat Terbang
- Hubungan Memanas, Rusia Tanggapi Soal Tuduhan Serius Inggris
- Wamen Stella Christie Beberkan Pembangunan SMA Unggul Garuda di NTT, Hutan 20
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp1.924.000 per Gram, Buyback Ikut Merosot
- Bursa Asia Dibayangi Ancaman 'Deadline' Negosiasi Tarif AS
- China Perluas Akses Masuk Bebas Visa untuk 9 Negara, Ada Indonesia?
- Anggaran 2025 untuk Proyek IKN Diblokir Prabowo, Terancam Mangkrak?