您的当前位置:首页 > 休闲 > Tim Hukum PDIP Ungkap Sejumlah Kejanggalan KPK dalam Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto 正文
时间:2025-06-05 03:09:21 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang dilakukan quickq会员账号
JAKARTA,quickq会员账号 DISWAY.ID- Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pertama, kata dia, KPK memeriksa mantan penyidiknya sendiri.
BACA JUGA:Tim Hukum PDIP dapat Info Hasto akan Ditahan Sebelum Kongres 2025 Digelar
BACA JUGA:Hasto Janji Penuhi Panggilan KPK Pekan Depan, Taat Hukum dengan Kepala Tegak
"Tentang keganjilan penyidik memeriksa mantan penyidik," kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025.
Ronny juga melihat adanya upaya KPK mendramatisasi penggeledahan yang secara substansi penyidik tidak menemukan apa-apa.
"Tentang dramatisasi melalui penggambaran koper. KPK berdalih agar aman, namun logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan atau mengamankan sebuah USB flash disk dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," jelas Ronny.
Ronny menilai penggeledahan ini juga menunjukkan atau mengonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Mendadak Muncul ke Publik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pimpin Konferensi Pers HUT PDIP
Lalu, lanjut Ronny, kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) yang bahkan juru bicara KPK sendiri tidak tahu. Menurut Ronny, hal itu merupakan salah satu bukti KPK edisi ini masih bisa diremote oleh pihak-pihak di luar KPK.
"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu baru membangun konstruksi hukum karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," imbuhnya.
5 Buah Pereda Sakit Kepala, Tubuh Segar Pening Hilang2025-06-05 02:50
Setuju Naturalisasi Ragnar, Thom Haye dan Maarten Paes, DPR: Berdasarkan Ketentuan Perundang2025-06-05 02:43
Ingin Kecilkan Payudara? Perhatikan Dulu Hal Ini2025-06-05 02:40
Tertarik Magang dan Kerja di Jepang? Ini Pesan Wamenaker 2025-06-05 01:54
Museum Nasional Indonesia Buka Kembali, Berapa Kini Harga Tiketnya?2025-06-05 01:52
Indonesia Dapat Sorotan Dunia dalam Transformasi Maritim Global2025-06-05 01:17
Sambut Ramadan, Kemenag Gandeng Influencer Jadi Kader Hisab Rukyat2025-06-05 01:06
Sering Gagal? Coba Ikuti 7 Cara Ini agar Diet Berhasil2025-06-05 01:05
Hari Sumpah Pemuda Jatuh Pada Tanggal? Simak Informasinya di Sini2025-06-05 01:02
Polisi Siaga Pendaftaran Laporan Hasil Pemilu di MK2025-06-05 00:44
Charnic Capital (NICK) Caplok 99,8% Saham PT Energindo Nusantara, Segini Nilainya2025-06-05 03:04
Jamkrindo Borong Penghargaan Top Leader 2025 dari Warta Ekonomi2025-06-05 03:00
Alokasikan Rp500 M, Riady Foundation Transformasi 10 Juta Siswa Lewat Fondasi AI2025-06-05 02:53
Kembali Meriahkan IIMS Surabaya 2025, United E2025-06-05 02:50
Wall Street Menguat, Pasar Optimistis Soal Negosiasi Dagang dan Kepastian Tarif AS2025-06-05 02:26
Program Tukar Tambah Barang Peralatan Rumah Tangga Ternyata Jadi Perangsang Pertumbuhan Ekonomi2025-06-05 02:11
INFOGRAFIS: Frugal Living, Gaya Hidup Mewah yang Bikin Cepat Kaya2025-06-05 02:07
FOTO: Ramai Gua Hira Usai Puncak Ibadah Haji2025-06-05 00:38
Sempat Terhenti, Penelitian Situs Gunung Padang Bakal Dilanjutkan2025-06-05 00:24
Setuju Naturalisasi Ragnar, Thom Haye dan Maarten Paes, DPR: Berdasarkan Ketentuan Perundang2025-06-05 00:23