您的当前位置:首页 > 综合 > Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka 正文
时间:2025-06-05 03:10:06 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID --Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan pihaknya t quickq免费账号
JAKARTA,quickq免费账号 DISWAY.ID --Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan menjerat Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka kasus suap.
"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 24 Oktober 2024.
Abdul Qohar menegaskan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Ronald Tannur atau keluarganya maka juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
BACA JUGA:Diduga Terlibat Suap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung!
"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang berperan sebagai penerima suap.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!
BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Jakarta 2024: Jadwal, Tema, dan Lokasi
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kabar Gembira, Museum Nasional Indonesia Buka Kembali 15 Oktober2025-06-05 03:08
Marsda Mohammad Syafii Tiba di Istana Jelang Dilantik Jadi Kabasarnas2025-06-05 02:49
Tingkatkan Keterampilan Pelaku UMKM, PERURI Gelar Workshop Mengukir Umbi2025-06-05 02:45
Anies Bersyukur Kasus Covid2025-06-05 02:43
Makan Pepaya saat Hamil Bisa Picu Keguguran, Benarkah?2025-06-05 02:41
Efisiensi Anggaran Jadi Alasan KPK Belum Angkut 11 Mobil Mewah Sitaan dari Ketua PP2025-06-05 02:08
VIDEO: Sahur Makan Roti, Memangnya Cukup?2025-06-05 01:40
Negara Paling Bahagia Finlandia Mau Gratiskan Pelancong Menginap2025-06-05 00:39
Bikin Nyaman, Tapi Tidur Bersama Hewan Juga Bisa Bahaya2025-06-05 00:39
柏林工业大学硕士申请指南!2025-06-05 00:34
Polri Tegaskan Tak Ada Kaitan Soal Pencekalan Habib Rizieq di Arab Saudi2025-06-05 03:01
荷兰艺术留学4大优势专业解析2025-06-05 02:11
工业设计专业留学,哪些院校比较好?2025-06-05 01:58
SiCepat Ekspres Dukung Peraturan Penguatan Ekosistem Logistik Nasional2025-06-05 01:54
Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Nifas Lengkap dengan Artinya2025-06-05 01:51
Resmi Gantikan LG, Huayou akan Groundbreaking Sebelum Agustus 2025-06-05 01:50
IHSG Kamis Ditutup Manis Naik 0,34% ke 7.166, COCO, FAST dan FITT Top Gainers2025-06-05 01:32
伦敦艺术大学学费及申请条件介绍2025-06-05 01:31
Pembiayaan Multifinance Tumbuh Hingga Sentuh Rp504,18 Triliun per April 20252025-06-05 01:29
Anies Baswedan, Jangan Mau Dipaksa2025-06-05 00:43