Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mandek 10 Tahun
JAKARTA,quickq苹果下载教程 DISWAY.ID-- Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyambut positif niat baik Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi selama kepemimpinannya.
Abdul menilai bahwa pemberantasan korupsi sejatinya sudah menjadi kewajiban tiap kepala pemerintahan.
BACA JUGA:Luar Biasa! Di Tengah Hujan Deras, Prabowo Pimpin Parade Senja di Magelang
BACA JUGA:Respons Positif CSIS Atas Kabinet Prabowo: Kementerian Punya Portofolio Lebih Khusus
Artinya, pejabat yang diduga melakukan korupsi harus segera ditindak, tanpa kompromi.
"Yang penting harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan, jika ada indikasi melakukan korupsi harus langsung diproses pidana," ujarnya kepada awak media, Jumat, 25 Oktober 2024.
Tak berhenti di situ, Abdul juga mendorong Prabowo segera menuntaskan kasus korupsi yang sudah bertahun-tahun jalan di tempat tanpa ada kepastian penyelesaiannya.
Salah satunya, kasus payment gateway Kemenkumham. Mangkrak hampir 10 tahun, dan tersangkanya pun masih melenggang bebas.
BACA JUGA:Prabowo Diminta Fokus Atasi Turunnya Kelas Menengah, Ini Kata Ekonom Senior INDEF
"Siapapun yang terbukti atau ada indikasi buktinya harus diproses hukum, terutama diprioritaskan untuk menghindari dan mengembalikan kerugian negara berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan," tuturnya.
Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi itu sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat. Tetapi, hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara tersebut.
Abdul Fickar pun menyarankan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi itu, untuk mengajukan gugatan praperadilan. Aar kasus itu bisa kembali bergulir penanganannya.
BACA JUGA:Prabowo Diminta Fokus Atasi Turunnya Kelas Menengah, Ini Kata Ekonom Senior INDEF
- 1
- 2
- »
-
Kawal Agenda Nasional, Apel Kasatwil Polri Digelar di Akpol SemarangPrabowo Makan Malam Bareng Elon Musk di Sela KTT WWF keKeramas Berapa Kali Seminggu? Ini Aturannya Sesuai Kondisi RambutGatot Dewa Broto DigoblokPenerimaan SIPSS Polri 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal LengkapFOTO: Lang Pacha, Ritual Sakral Kremasi Tengkorak di ThailandVoting PKPU, Konsumen Prajawangsa City Ingin Prodam DirevisiIni Gejala Asam Urat di Malam Hari dan Cara MengatasinyaKejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!WIMA INA Berbagi Pelatihan Tata Rias dan Menjahit untuk Perempuan Disabilitas
下一篇:Diberi Kewenangan Blokir, Pegawai Kementerian Komdigi yang Ditangkap Malah Main Judi Online
- ·Trump: Kami Dapatkan Mineral Langka, China Dapatkan Akses Pendidikan ke AS
- ·Begini Reaksi Wakilnya Anies Begitu Tahu Suporter Persija Bikin Kerumunan di Bundara HI
- ·Hentikan 36 Perkara, KPK Buka 51 Penyelidikan Baru
- ·Presiden Jokowi Sempat Mampir ke Dapur Umum Baznas di Ile Ape NTT
- ·25 Contoh Catatan Proses Rapor P5 Kurikulum Merdeka Proyek Kewirausahaan, Guru Wajib Tahu!
- ·Ini Dia Balasan Habib Rizieq ke Novianto
- ·Kata Dokter soal Puasa 120 Jam ala Ashanty, Bermanfaat atau Bahaya?
- ·FOTO: Ritual Pindapata Jelang Waisak di Kemayoran
- ·Ombudsman RI: Pagar Laut Sebabkan Nelayan Merugi hingga Rp9 Miliar
- ·Terlalu Lama Tak Sekolah, Guru Sebut Ada Dua Siswa yang Lupa Jalan dan Nyasar
- ·FOTO: People's Ball, Gelaran Met Gala ala Brooklyn yang Merakyat
- ·Daftar Lengkap Pemenang Puteri Indonesia 2025
- ·Ridwan Kamil Rencana Terapkan Budaya Betawi dalam Pendidikan
- ·Daftar Lengkap Pemenang Puteri Indonesia 2025
- ·Salah Kaprah Soal Ginjal, Banyak Minum Bisa Detoks Racun?
- ·Diet Ery Makmur, Turun 30 Kg dalam 10 Bulan demi Anak
- ·Prabowo Minta Menteri Jangan Sering ke Luar Negeri: Pakai Uang Sendiri Boleh
- ·Heboh Jampidsus Dikuntit Densus 88, Penjagaan Kantor Kejagung Diperketat oleh Polisi Militer!
- ·Cara Pengukuran Arah Kiblat 27 Mei 2024 oleh Kemenag, Simak Penjelasannya!
- ·Bagaimana Islam Memandang Vasektomi?
- ·Pertamina Gencarkan Dekarbonisasi, Pakar: Bisa Jadi Contoh Perusahaan Lain
- ·Awal Juni 2025, Harga Emas Antam Tampak Betah di Level Rp1.888.000 per Gram
- ·FOTO: Peracik Parfum Tunanetra Ciptakan Wewangian Terinspirasi Musik
- ·Pegi Setiawan Alias Perong Dipastikan Dalang Utama Pembunuhan Vina Cirebon
- ·Diresmikan Presiden, Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan Disambut Antusias oleh Para Kadet
- ·Video Anies Pengaruhi Sekjen PBB Viral, Refly Harun: Kalau Internasional, Ya Nggak Malu
- ·Alhamdullillah! Istana Pastikan Para Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini
- ·Ini Dia Balasan Habib Rizieq ke Novianto
- ·Astaghfirullah, Terduga Teroris di Jakarta Ini Ternyata Simpatisan FPI!
- ·FOTO: Kilas Sejarah di Balik Benteng Al Mirani Oman
- ·Dirut Baru Antam Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Nasib GAG Nikel
- ·Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024
- ·Terlalu Lama Tak Sekolah, Guru Sebut Ada Dua Siswa yang Lupa Jalan dan Nyasar
- ·Hentikan 36 Perkara, KPK Buka 51 Penyelidikan Baru
- ·PT Honda Prospect Motor (HPM) Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Area Jakarta Utara
- ·Bentuk Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu Terpilih Jadi Ketua