Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Datangi MA Untuk Uji Materi Terhadap PKPU
JAKARTA,quickq安装包苹果版下载 DISWAY. ID -Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berencana akan mendatangi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadap Peraturan KPU.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.
Adapun rencana tersebut, kata Fadli Ramadhanil, akan dilakukan jika KPU tidak melakukan merevisi pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
BACA JUGA:Kantor Bea Cukai di Sejumlah Tempat Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Emas
"Kalau KPU tidak merevisi peraturan ini, langkah lain yang akan di lakukan uji materi terhadap Peraturan KPU ini ke MA," ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Fadli Ramadhanil pun berharap nantinya hasil dari revisi yang diberi waktu selama 30 hari itu dapat gunakan saat Pemilu 2024 mendatang.
"Harus berlaku di pemilu saat ini karena kan syarat pencalonan sudah berlaku jauh sebelum tahapan Pemilu ini dimulai dan KPU menyimpannya syarat masa jeda Ini kan di tengah tahapan Pemilu makanya harus dikoreksi, salah satunya ya dengan uji materi ke mahkamah konstitusi," jelas Fadli.
Diketahui sebelumnya, Komisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan audiensi dengan pihak Mahkamah Konstitusi, Senin, 29 Mei 2023.
Saat audiensi, Fadli Ramadhanil atau Fadli, mewakili koalisi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberi peringatan kepada KPU terkait kedua pasal tentang mantan terpidana yang diperbolehkan maju sebagai caleg.
BACA JUGA:Sistem Pemilu Dikabarkan Proporsional Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum
"Terkait dengan berubahnya makna putusan MK oleh KPU terkait mantan terpidana yang boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," kata Fadli Ramadhanil.
Lebih lanjut, kata Fadli Ramadhanil, perubahan makna pada dua pasal tersebut merupakan bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK.
Adapun pembangkangan yang dimaksud oleh Fadli Ramadhanil, yaitu tidak adanya kesamaan diantara putusan MK dengan peraturan yang ada di PKPU, salah satunya terkait hilangnya masa jeda pencalonan legislatif bagi mantan narapidana.
"Apa yang diatur dalam KPU itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK, yaitu memberikan kehilangan syarat masa jeda itu hanya karena mantan terpidana itu mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik," jelas Fadli.
- 1
- 2
- »
-
Perjalanan Martin Lorentzon Membangun Spotify yang Sukses Merevolusi Industri Musik7 Masalah Kesehatan Akibat Paparan Merkuri, HatiAhmad Muzani Sebut Penetapan RidwanBPIP Siapkan Paskibraka Tampil PrimaPresiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah AgungIndustri Global Akan Pusing, China Mau Terapkan Sistem Pelacakan Magnet Tanah JarangSoal Ambulans Berisi Batu, Akhirnya Anies Bersuara, Mulia Banget!Kenakan Kemeja Kuning, Jokowi Hadiri Penutupan Munas XI Golkar: Tanda20 Jurusan Sepi Peminat di UGM, Bisa Jadi Peluang SNPMB 20257 Link Try Out Gratis Tes SKD CPNS 2024, Bahan Belajar untuk Peserta!
下一篇:Saham Emiten Pengelola Starbucks (MAPB) Masuk Pantauan BEI, Ada Apa?
- ·Emiten Kertas Fajar Surya (FASW) Bidik Dana Segar Rp3,49 Triliun Lewat Right Issue
- ·Istana Imbau Masyarakat Turut Meriahkan Acara Kirab Bendera Pusaka Merah Putih Besok
- ·Program Zero Waste to Landfill BRI, Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050
- ·10 Jenis Ikan yang Mengandung Merkuri, Picu Banyak Masalah Kesehatan
- ·Operasi Keselamatan Jaya 2025, 100 Personel Dishub DKI Cegah Pengendara Lawan Arus
- ·Partai Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi untuk 52 Pasangan Pilkada 2024
- ·Istana Imbau Masyarakat Turut Meriahkan Acara Kirab Bendera Pusaka Merah Putih Besok
- ·Catat, 5 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Makan Nanas
- ·Timothy Ronald: Perjalanan Investor Muda Membangun Masa Depan Indonesia
- ·15 Contoh Soal Pretest PembaTIK 2024 Level 2: Implementasi dan Kunci Jawaban, Persiapan sebelum Tes!
- ·Ahmad Muzani Sebut Penetapan Ridwan
- ·BPIP Siapkan Paskibraka Tampil Prima
- ·Tanah di Kalimantan Tak Subur, Prabowo Dikabarkan Akan Pindahkan Proyek Food Estate ke Papua
- ·Peringatan Gempa Besar Jepang, Ribuan Turis Batalkan Pemesanan Hotel
- ·Visa Infinite Hadirkan Manfaat Eksklusif Baru, Termasuk Akses Presale Konser BLACKPINK
- ·7 Rekomendasi Oleh
- ·Libur Sekolah 2025, Kemenhub Siagakan 331 Armada dan Turunkan Harga Tiket Pesawat
- ·Elite PDIP Kasih Sinyal Anies akan Merapat di Pilkada Jabar, Ini Bocorannya
- ·Polytron Target Bikin 8 Showroom
- ·Gandeng SGM Eksplor, Alfamart Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift
- ·Menko Airlangga Ungkap Potensi Indonesia dalam Kuasai Pasar Nikel
- ·Partai Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi untuk 52 Pasangan Pilkada 2024
- ·BPIP Siapkan Paskibraka Tampil Prima
- ·78 Persen Konsumen Pertalite Rutin Mengisi Kendaraannya 19,5 Liter Setiap Hari
- ·Anak Wapres Try Sutrisno Diangkat Jadi Direktur MIND ID
- ·PLN Bangun 21 Proyek Listrik Strategis di Jawa Barat
- ·Emas Jadi Buruan, Saham Emiten Ini Bisa Sangat Berkilau
- ·Hankook Tire Donasikan Hewan Kurban untuk Warga Desa Cicau di Idul Adha 2025
- ·Trump Diam
- ·Ini 4 Dampak Kecanduan Video Porno, Percintaan Bisa Hancur
- ·Dewas KPK Sebut Pembacaan Putusan Etik akan Terus Berjalan Meski Nurul Ghofron Tidak Hadir
- ·Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta
- ·FKPT Sumut Gelar Pelatihan Penulisan Cinta Menyongsong Indonesia Emas
- ·Jangan Asal Makan, Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Perut Jadi Buncit
- ·Resmi! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen
- ·Ahmad Muzani Sebut Penetapan Ridwan