Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam
JAKARTA,quickq官网是多少 DISWAY.ID--Keluarga Ferdy Sambo tak berharap banyak usai eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya hanya berdoa agar Sambo diberi kesehatan.
"Berdoa aja semoga dia sehat selalu di dalam ya. Itukan sudah putusan hakim," kata salah satu wanita yang merupakan saudara Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya
BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!
Ia pun enggan memberikan komentar terkait pemberian vonis terhadap Ferdy Sambo.
"No komen, no komen," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Richard Angle: Yes-yes, Akhirnya!
BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas
- ·Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober
- ·Makin Tua Makin Sering Marah, Ternyata ini Penyebabnya
- ·Eddy Hiariej Masuk Kabinet Prabowo Meski Pernah Jadi Tersangka, Ini Tanggapan KPK
- ·10 Jalanan Terkeren di Dunia, Salah Satunya Ada di Malaysia
- ·Denny Indrayana: Jangan Sampai Penundaan Pemilu Menjadi Kenyataan
- ·Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran Diduga dari Rumah Pengepul Sampah Plastik
- ·Quick Count Pilkada Kabupaten Kediri 2024, Pasangan Dhito
- ·Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak
- ·7 Makanan Ini Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Tinggi dengan Cepat
- ·Mengenal Diet OMAD: Kelebihan dan Bahaya Makan Sehari Sekali
- ·HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
- ·Tingkatkan Kompetensi Karyawan Milenial dan Gen Z, PNM Kembali Gelar Learning Festival 2024
- ·Quick Count Pilkada Kabupaten Kediri 2024, Pasangan Dhito
- ·Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara
- ·Dharma Pongrekun
- ·Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota Bandung
- ·Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Generasi Muda dalam Pembangunan Sektor Digital
- ·Tren di China, Terapi Pemurnian Darah Diklaim Bisa Memperpanjang Umur
- ·Kuasa Hukum Supriyani: Penyidikan Langgar Prosedur, Kasus Dipaksakan