Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...
Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat melakukan pemalsuan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk Jakarta, terancam hukuman denda maksimal Rp12 miliar dan 12 tahun penjara.
Perihal ketentuan pemalsuan SIKM tersebut, tertulis di laman web corona.jakarta.go.id yang dipantau pada Selasa petang ini yang menyebutkan bahwa:
"Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar".
Baca Juga: Pihak Bandara Soetta Bisa Dikibuli Pakai Surat Bebas Covid Palsu?
Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id.
Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi 11 sektor dikecualikan yakni bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab polymerase chain reaction (PCR), bagi mereka yang melalui perjalanan transportasi udara.
Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui 1.213 permohonan SIKM. Surat tersebut diperlukan untuk bepergian di tengah pandemi COVID-19.
下一篇:VIDEO: Jelang Halloween, Toko Kostum di New York Penuh Pengunjung
相关文章:
- JFW 2025 Dibuka, Angkat Perpaduan Tradisi dan Inovasi
- Antisipasi Penimbunan, Satgas Pangan Polri Lakukan Monitoring Harga dan Gudang Beras
- Kuasa Hukum Alm Ustadz Maaher At
- Harga Emas Kembali Naik, Investor Soroti Kian Panasnya Konflik Rusia
- KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari 2025
- PPKM Darurat, Anies Marah
- Diprotes Warga Ibu Kota, Anak Buah Mas Anies Jawab Santai Bos: Kita Tak Bisa Puaskan Semua
- Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki
- Mantap! Menteri Agus Bangga Hari Bakti Imigrasi Dirayakan Sederhana: Fokus ke Program
- Sebut Jakarta Terancam Kelelep, Joe Biden Hidupkan Proyek Ibu Kota Negara Baru
相关推荐:
- Catat! Daftar Jurusan Sepi Peminat SNBP 2025 di UI dan UNJ, Ada Jenjang D3 hingga S1
- KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
- Penjual Gas 12 Kilogram Beralih Jualan Gas 3 Kilogram; Takut Nggak Ada yang Beli
- Prabowo Ungkap Alasan Akhirnya Mengekor Presiden Jokowi di Hadapan Ribuan Dosen dan Rektor
- ETF Ethereum Diserbu Investor, Siap Saingi Bitcoin?
- Anggap Game Changer, Wakilnya Anies Bilang Vaksin Covid
- Dokter Sebut Banyak Pasutri Indonesia Tak Bercinta dengan Benar
- Terseret Kasus Abu Janda, Giliran Tengku Zul Kena Panggil Bareskrim Polri
- Keterlibatan Idrus di PLTU Riau
- Anies Minta Bukti Sudah Divaksin, Apa Bisa Dipalsukan?
- Maruarar: 36 Rumah Dinas Menteri Sudah Rampung di IKN, 27 Tinggal Diserahterimakan
- Medvedev: Rusia Incar Kemenangan Penuh Lawan Ukraina
- Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E
- NYALANG: Pesan Magis dari Utara
- Persiapan Musim Hujan, Ini 5 Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah
- Maskapai Lebanon Tetap Operasikan Pesawat di Tengah Bombardir Israel
- Pagi Ceria! IHSG Hari Ini Dibuka Menanjak 0,49% ke Level 7.071
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Resmikan e
- Pembangunan IKN Dipastikan Berlanjut, Pemerintah Anggarkan Rp48,8 Triliun hingga 2029
- Ingin Offer Terbaik, Trump Kabarnya Beri 'Deadline' Negosiasi Tarif AS