Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun
Terdakwa eks Menteri Sosial, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusar, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan juga hal meringankan dalam putusannya.
"Perbuatan terdakwa berrtentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarya memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, terdakwa tidak mengakui perbuatan," ujar hakim membacakan putusan Idrus Marham.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Idrus Marham 5 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan, Idrus Marham menurut majelis hakim berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo yakni Rp4,750 miliar dan Rp2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan Idrus Marham.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag
"Uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto," jelasnya.
Diketahui, Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
下一篇:Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
相关文章:
- BEI Bersama Tuntun Sekuritas Dorong UMKM Perempuan Melek Investasi
- Kunjungan Presiden Macron ke Borobudur Tandakan Keseriusan Prancis Jadi Mitra Kembangkan Ekraf
- Contoh Model Bisnis India, 54 Ribu Apotek dan Klinik Desa Bakal Diintegrasikan di Koperasi Desa
- Mega Perintis (ZONE) Putuskan Stop Operasional Mitrelindo Demi Efisiensi
- Ini 3 Jenis Sedekah yang Pahalanya Paling Dahsyat dalam Islam
- Mana yang Bikin Gemuk, Kalori atau Karbohidrat?
- Di Hadapan Prancis, Menekraf Jelaskan Ekonomi Kreatif RI Tumbuh Signifikan 11 Tahun Terakhir
- Moeldoko: Saya Punya Istri, Punya Anak, Nanti jadi Beban Mereka
- Corona Kian Mengkhawatirkan, Anies Setop CFD Sampai...
- Dirut Beli 100 Ribu Lembar Saham GEMA, Perkuat Cengkeraman di Gema Grahasarana
相关推荐:
- Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
- Gigi Berantakan Berkaitan dengan Masalah Kesehatan?
- Vale Gandeng Pamapersada untuk Garap Proyek Tambang Nikel di Pomalaa
- Mahasiswa PPDS Unpad Lecehkan Pasien RSHS Bandung, Kemendiktisaintek: Penyimpangan yang Parah
- Kadin Indonesia Resmi Kukuhkan Dewan Pengurus 2024
- Duka di Papua, 11 Jenazah Diduga Korban KKB Selesai Diserahkan ke Keluarga
- Rosan Roeslani: Pengurus Danantara Bukan Titipan, Sesuai Kapabilitas!
- Pelindo Gelar Program Berbagi Ramadan 2025 di Seluruh Wilayah Kerja
- 字节!阿里!腾讯!艺术生学啥专业容易进大厂?
- Berita Duka! Petrus Turang Uskup Agung Kupang Tutup Usia, Ini Kiprahnya
- MenPPPA Minta Beri 1 Jam Tanpa Gadget Untuk Keluarga, Ini yang Bisa Dilakukan
- Tak Melulu Pakai Garam, Ini 3 Cara Mengusir Lintah dari Rumah
- Asyik, Langkah Anies Baswedan Tutup Lokasi Wisata di Jakarta Diapresiasi
- Polisi Cekal Habib Bahar ke Luar Negeri
- Polisi Sebut Saksi Duga Ada Mark Up Dana Kemah, Dahnil?
- Bangketmolo Village, Destinasi Ekowisata dan Investasi Gaya Hidup Baru di Lombok
- Kurator Sebut Akan Ada Investor Baru untuk Sritex, Ekonom Minta Pemerintah Perhatikan Hal Ini
- Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput
- Polisi Cekal Habib Bahar ke Luar Negeri
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'