时间:2025-06-05 00:28:54 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), t quickq加速器
JAKARTA,quickq加速器 DISWAY.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Mario Dandy (21) terhadap David Ozora (17).
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata pengacara pihak David, Dendy Zuhairil Finsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 31 Maret 2023.
Zuhairil menilai sikap jaksa dalam kasus ini sudah tegas karena proses hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah on the track.
BACA JUGA:Kuasa Hukum David Yakin Eksepsi dari AG Ditolak Oleh Majelis Hakim
"Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," ujarnya.
Dengan demikian, sidang lanjutan bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 3 Maret 2023.
"Ya kemungkinan hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya Ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya Ananda David untuk jadi saksi nanti," ujarnya.
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Cek Rekening, Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Dimulai Lebih Cepat
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
Pesan Prabowo pada Anak Buahnya Sebelum Kunker ke Luar Negeri, Singgung Dendam Politik2025-06-05 00:23
Bursa Asia Tertekan Kebijakan Tarif AS: Negosiasi Xi2025-06-05 00:03
6 Orang Hakim Resmi Dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait Kasus ...2025-06-04 23:55
Abuya Muhtadi Jadi Dewan Penasehat TPN Ganjar2025-06-04 23:42
UAH: Moderasi Beragama Dipraktikan Nabi Muhammad SAW Sejak di Makkah2025-06-04 23:33
Kritik Pembatasan Tur Wisata Spanyol, Wisatawan Bukan Binatang2025-06-04 22:46
Ironis! Kasus Hukum Jadi Sorotan Dunia, Baiq Nuril Minta. . .ke Jokowi2025-06-04 22:41
Dua Kapolda Dicopot, Politikus PDIP Minta Kapolri Tegas Beri Sanksi Pidana2025-06-04 22:38
VIDEO: Menikmati Kuliner Jepang di Festival Terbesar di New York2025-06-04 22:12
Viral Fenomena Haji Jalan Kaki Picu Pro Kontra Warganet2025-06-04 21:42
Dokter Tetap Anjurkan Vaksin Mpox Meski Sudah Dapat Vaksin Cacar2025-06-05 00:18
TKN Fanta Sebut Prabowo Mampu Menegaskan Hukum Indonesia2025-06-05 00:16
Ironis! Kasus Hukum Jadi Sorotan Dunia, Baiq Nuril Minta. . .ke Jokowi2025-06-05 00:01
KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?2025-06-04 23:51
Pembiayaan Multifinance Tumbuh Hingga Sentuh Rp504,18 Triliun per April 20252025-06-04 23:43
Kader Partai SBY Nyinyir ke Jubir Jokowi: Dompleng Penghargaan Anies2025-06-04 23:36
Bursa Asia Tertekan Kebijakan Tarif AS: Negosiasi Xi2025-06-04 23:23
Xiaomi SU7 Ultra Track Edition, Enggak Kapok Bermain2025-06-04 23:14
Erick Thohir Berencana Hapus Tagih Kredit Macet Pelaku UMKM di Bank BUMN2025-06-04 23:04
Pramugari Ungkap Nomor Kursi Pesawat yang Patut Dihindari Penumpang2025-06-04 22:45