Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
JAKARTA,quickq最新官网地址 DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2024.
Hakim Abu menjelaskan dirinya menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.
BACA JUGA:Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jamin Situasi Tetap Kondusif Usai Pemilu 2024
BACA JUGA:Resmi Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto: 'Komitmen dalam Mempertahankan Kondusifitas dan Persatuan Bangsa'
"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," imbuhnya.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.
Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
BACA JUGA:Berobat ke Malaysia Jadi Tren Sambil Wisata, Ini Daftar Penyakit Langganan Orang Indonesia
BACA JUGA:Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya
Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK dan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
下一篇:Steffy, Model Cantik yang Terbelit Kasus Suap Gubernur Aceh
相关文章:
- Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Bagikan Dividen US$136,4 Juta
- Cerita Miris Keluarga Korban TPPO Jual Ginjal
- Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Pesawat SAM Air di Papua
- Masinton Koar
- Khusus Buat Guru Non
- FOTO: Penampakan Alquran Raksasa Koleksi Masjid di Penjuru Nusantara
- Viral Kasus Magang Ilegal di Jerman, Apa itu Ferienjob?
- Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor
- Viral, Penampakan Seekor Anjing di Puncak Piramida Mesir
- Tak Undang Relawan Anies Baswedan, NasDem: Mereka Milik Semua Partai Koalisi
相关推荐:
- Gegara Dibantu Om Polisi, Anak Lahir Dinamakan Dirlantas Polda Metro Jaya
- Setelah 25 Tahun, Desainer Pierpaolo Piccioli Mundur dari Valentino
- Mardiono Tidak Khawatir Berebut Posisi Ketum PPP Dengan Sandiaga Uno
- 全球服装设计最好的大学有哪些?
- Jangan Pernah Simpan Cokelat di dalam Kulkas, Kenapa?
- Menilik Partner Kedua Pengembang Mobil Listrik Foxconn, Lagi
- Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Pesawat SAM Air di Papua
- Doa Pembuka Rezeki, Ada yang Muncul di Al
- 5 Minuman Pelancar BAB, Jitu Bikin Perut 'Plong' Seketika
- FOTO: India Merayakan Holi, Festival Penanda Datangnya Musim Semi
- Kontras Feminin
- Perusahaan Bisa Merevolusi Layanan Pelanggan Melalui AI Canggih
- Pramugari Tak Wajib Lho Bantu Angkat Barang Penumpang, Ini Alasannya
- Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'
- Kim Jones Hengkang dari Fendi, Bakal Fokus di Dior
- Lari vs Jalan Kaki, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan Berat Badan?
- Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Naik
- Sudah Pakai KB Tapi Tetap Bobol? Ini Penjelasan Bidan
- FOTO: Menikmati Desa Hanok Bukchon yang Tak Pernah Sepi Pelancong
- MenPPPA soal Ramadan Ramah Anak: 1 Jam Keluarga Berkualitas Tanpa Gadget